TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNGANGAN DI INDONESIA
Pendidikan Anti Korupsi
A.
Latar Belakang
Korupsi merupakan masalah serius karena
dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai
demokrasi dan moralitas, dan membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik,
dan menciptakan kemiskinan secara
masif sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat serta lembaga sosial. Salah satu
upaya untuk menekan tingginya angka korupsi adalah upaya pencegahan. Upaya
serius KPK dalam memberantas korupsi dengan pendekatan pencegahan merupakan
upaya cerdas. Pendekatan ini menunjukkan bahwa KPK menyadari bahwa masa depan
bangsa yang lebih baik perlu dipersiapkan dengan orang-orang yang paham akan
bahaya korupsi bagi peradaban bangsa.
Upaya pencegahan kejahatan korupsi harus dilakukan sedini mungkin, dan dimulai dari anak. Salah satu isu penting yang harus mendapat perhatian dalam upaya mencegah korupsi adalah menanamkan pendidikan antikorupsi di kalangan anak pra usia sekolah sampai mahasiswa juga pada Peserta Didik dari kalangan Komunitas dan Organisasi Masyarakat, Aparatur Sipil Negara (Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah), BUMN/BUMD/Sektor Swasta, Masyarakat Politik, dan Masyarakat Umum lainnya.
Perlunya pemahaman terhadap dasar hukum, asas-asas, unsur-unsur, dan modus operandi tindak pidana korupsi tersebut bagi peserta didik, maka Komisi Pemberantasan Korupsi menyusun modul mengenai tindak pidana korupsi. Adapun tujuan penyusunan modul tersebut adalah untuk memberikan pemahaman mengenai Dasar Hukum, Asas, Unsur Dan Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Mengenal 7 Delik Tindak Pidana Korupsi, Proses Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di KPK, Studi Kasus Perkara Korupsi yang pernah ditangani oleh KPK, dan Kaitan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Korupsi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sejarah
pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi?
2.
Bagaimana lahirnya
delik korupsi dalam
perundang-undangan korupsi?
3. Apa delik korupsi
menurut UU no. 31 tahun
1999 Jo. UU no. 20 tahun
2001?
4. Bagaimana gratifikasi di Indonesia?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui sejrah pemberantasa tindak
pidan korupsi.
2. Untuk mengetahui latar belakang lahirnya
delik korupsi dalam perundang-undangan korupsi
3. Untuk mengetahui delik korupsi menurut
UU no. 31 tahun 1999 JO. UU no. 20 tahun 2001
4. Untuk mengetahui gratifikasi di Indonesia
PEMBAHASAN
Tindak
Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
A.
Sejarah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berbagai upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh pemerintah
sejak kemerdekaan, baik dengan menggunakan peraturan perundangundangan yang ada
maupun dengan membentuk peraturan perundang-undangan baru yang secara khusus
mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Di antara peraturan
perundang- undangan yang pernah digunakan untuk memberantas tindak pidana
korupsi adalah:
1. Delik korupsi
dalam KUHP.
2.
Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang
Pusat Nomor Prt/ Peperpu/013/1950.
3.
Undang-Undang No.24
(PRP) tahun 1960 tentang Tindak
Pidana Korupsi.
4.
Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5.
TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
6.
Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
7.
Undang-Undang No.31
tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
8.
Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang- undang No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
9.
Undang-undang No. 30 tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
10.
Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang
Pengesahan United Nation Convention Against Corruption
(UNCAC) 2003.
11.
Peraturan
Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
12.
Instruksi Presiden
No. 5 tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Banyaknya peraturan perundang-undangan korupsi yang pernah dibuat dan berlaku di Indonesia menarik untuk disimak tersendiri untuk mengetahui dan memahami lahirnya tiap-tiap peraturan perundang- undangan tersebut, termasuk untuk mengetahui dan memahami kekurangan dan kelebihannya masing-masing.
1. Delik Korupsi dalam KUHP
KUHP yang diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 1918 merupakan warisan Belanda. Ia merupakan kodifikasi dan unifikasi yang berlaku bagi semua golongan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi, diundangkan dalam Staatblad 1915 Nomor 752 berdasarkan KB 15 Oktober 1915. Sebagai hasil saduran dari Wetboek van Strafrecht Nederland 1881, berarti 34 tahun lamanya baru terjelma unifikasi berdasar asas konkordansi ini. Dengan demikian, KUHP itu pada waktu dilahirkan bukan barang baru. Dalam pelaksanaannya, diperlukan banyak penyesuaian untuk memberlakukan KUHP di Indonesia mengingat sebagai warisan Belanda terdapat banyak ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.
Meski tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana korupsi di dalamnya, KUHP telah mengatur banyak perbuatan korupsi, pengaturan mana kemudian diikuti dan ditiru oleh pembuat undang- undang pemberantasan korupsi hingga saat ini. Namun demikian terbuka jalan lapang untuk menerapkan hukum pidana yang sesuai dan selaras dengan tata hidup masyarakat Indonesia mengingat KUHP yang kita miliki sudah tua dan sering diberi merek kolonial.
Dalam perjalanannya KUHP telah diubah, ditambah, dan diperbaiki oleh beberapa undang-undang nasional seperti Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, Undang-undang Nomor 20 tahun 1946, dan Undang-undang Nomor 73 tahun 1958, termasuk berbagai undang- undang mengenai pemberantasan korupsi yang mengatur secara lebih khusus beberapa ketentuan yang ada di KUHP. Delik korupsi yang ada di dalam KUHP meliputi delik jabatan dan delik yang ada kaitannya dengan delik jabatan. Sesuai dengan sifat dan kedudukan KUHP, delik korupsi yang diatur di dalamnya masih merupakan kejahatan biasa saja.
1.
Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang
Pusat Nomor Prt/ Peperpu/013/1950.
Pendapat yang menyatakan bahwa korupsi disebabkan antara lain oleh buruknya peraturan yang ada telah dikenal sejak dulu. Dengan demikian pendapat bahwa perbaikan peraturan antikorupsi akan membawa akibat berkurangnya korupsi tetap menjadi perdebatan. Peraturan yang secara khusus mengatur pemberantasan korupsi adalah Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/013/1950, yang kemudian diikuti dengan Peraturan Penguasa Militer tanggal 9 April 1957 Nomor Prt/ PM/06/1957, tanggal 27 mei 1957 Nomor Prt/PM/03/1957, dan tanggal 1 Juli 1957 Nomor Prt/PM/011/1957. Hal yang penting untuk diketahui dari peraturan-peraturan di atas adalah adanya usaha untuk pertama kali memakai istilah korupsi sebagai istilah hukum dan memberi batasan pengertian korupsi sebagai “perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.”
Yang menarik dari ketentuan Peraturan Penguasa Perang Pusat adalah adanya pembagian korupsi ke dalam 2 perbuatan:
a. Korupsi sebagai
perbuatan pidana;
Korupsi sebagai perbuatan pidana dijelaskan sebagai,
· Perbuatan seseorang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggarankelonggaran masyarakat.
· Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau suatu badan dan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.
· Kejahatan-kejahatan tercantum dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 50 Pepperpu ini dan dalam Pasal 209, 210, 418, 419, dan 420 KUHP.
b. Korupsi sebagai perbuatan lainnya; Korupsi sebagai perbuatan bkan pidana atau perbuatan lainnya dijelaskan sebagai,
· Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari masyarakat.
· Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan perbuatan melawan hukum memperkay diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.
Pembedaan korupsi ke dalam dua bagian tersebut mengundang banyak kritik dan reaksi di kalangan para sarjana hukum, meski harus diakui di dalam Peraturan Penguasa perang Pusat tersebut jugaterdapat berbagai kelebihan seperti telah diaturnya ketentuan yang dapat menerobos kerahasiaan bank.
3. Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dari permulaan dapat diketahui bahwa Peraturan Penguasa Perang Pusat tentang Pemberantasan Korupsi itu bersifat darurat, temporer, dan berlandaskan Undangundang Keadaan Bahaya. Dalam keadaan normal ia memerlukan penyesuaian. Atas dasar pertimbangan penyesuaian keadaan itulah lahir kemudian Undang- undang Nomor 24 (Prp) tahun 1960 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada mulanya berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Perubahan utama dari Peraturan Penguasa Perang Pusat ke dalam Undang-undang ini adalah diubahnya istilah perbuatan menjadi tindak pidana. Namun demikian undangundang ini ternyata dianggap terlalu ringan dan menguntungkan tertuduh mengingat pembuktiannya lebih sulit.
4. Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejarah tidak mencatat banyak perkara tindak pidana korupsi pada periode 1960-1970. Tidak diketahui apakah karena undang- undang tahun 1960 tersebut efektif ataukah karena pada periode lain sesudahnya memang lebih besar kuantitas maupun kualitasnya.
Dalam periode 1970-an, Presiden membentuk apa yang dikenal
sebagai Komisi 4 dengan maksud agar segala usaha memberantas korupsi dapat
berjalan lebih efektif dan efisien. Komisi 4 ini terdiri
dari beberapa orang yaitu Wilopo, S.H., I.J. Kasimo, Prof. Ir. Johannes,
dan Anwar Tjokroaminoto.
1.
Mengadakan penelitian dan penilaian terhadap
kebijakan dan hasil-hasil yang
telah dicapai dalam pemberantasan korupsi.
2. Memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaan yang masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
Dalam penyusunannya, Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 ini relatif lancar tidak mengalami masalah kecuali atas beberapa hal seperti adanya pemikiran untuk memberlakukan asas pembuktian terbalik dan keinginan untuk memasukkan ketentuan berlaku surut.
5. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Seiring dengan gerakan reformasi yang timbul dari ketidakpuasan rakyat atas kekuasaan Orde baru selama hampir 32 tahun, keinginan untuk menyusun tatanan kehidupan baru menuju masyarakat madani berkembang di Indonesia. Keinginan untuk menyusun tatanan baru yang lebih mengedepankan civil society itu dimulai dengan disusunnya seperangkat peraturan perundang- undangan yang dianggap lebih mengedepankan kepentingan rakyat sebagaimana tuntutan reformasi yang telah melengserkan Soeharto dari kursi kepresidenan.
Melalui penyelenggaraan Sidang Umum Istimewa MPR, disusunlah TAP No. XI/ MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. TAP MPR ini di dalamnya memuat banyak amanat untuk membentukperundang- undangan yang akan mengawal pembangunan orde reformasi, termasuk amanat untuk menyelesaikan masalah hukum atas diri mantan Presiden Soeharto beserta kroni-kroninya.
6. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 mempunyai judul yang sama dengan TAP MPR No. XI/MPR/1998 yaitu tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lahirnya undang-undang ini memperkenalkan suatu terminologi tindak pidana baru atau kriminalisasi atas pengertian Kolusi dan Nepotisme.
Dalam undang-undang ini diatur pengertian kolusi sebagai tindak pidana, yaitu adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara, atau antara penyelenggara negara dan pihak lain, yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara. Sedangkan tindak pidana nepotisme didefinisikan sebagai adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.
Dalam perjalanannya, undang-undang ini tidak banyak digunakan. Beberapa alasan tidak populernya undang-undang ini adalah terlalu luasnya ketentuan tindak pidana yang diatur di dalamnya serta adanya kebutuhan untuk menggunakan ketentuan undang-undang yang lebih spesifik dan tegas, yaitu undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan korupsi.
7.
Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lahirnya undang-undang pemberantasan korupsi Nomor 31 tahun 1999 dilatar belakangi oleh 2 alasan, yaitu pertama bahwa sesuai dengan bergulirnya orde reformasi dianggap perlu meletakkan nilai- nilai baru atas upaya pemberantasan korupsi, dan kedua undangundang sebelumnya yaitu UU No. 3 tahun 1971 dianggap sudah terlalu lama dan tidak efektif lagi.
Apa yang diatur sebagai tindak pidana korupsi di dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebetulnya tidak sungguh- sungguh suatu yang baru karena pembuat undangundang masih banyak menggunakan ketentuan yang terdapat di dalam undang- undang sebelumnya. Namun demikian, semangat dan jiwa reformasi yang dianggap sebagai roh pembentukan undang-undang baru ini diyakini akan melahirkan suatu gebrakan baru terutama dengan diamanatkannya pembentukan suatu komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai suatu instrumen baru pemberantasan korupsi.
Harapan masyarakat bahwa undang-undang baru ini akan lebih tegas dan efektif sangat besar, namun pembuat undang-undang membuat beberapa kesalahan mendasar yang mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 ini. Adapun beberapa kelemahan undang-undang ini antara lain:
a. Ditariknya pasal-pasal perbuatan tertentu dari KUHP sebagai tindak pidana korupsi dengan cara menarik nomor pasal. Penarikan ini menimbulkan resiko bahwa apabila KUHP diubah akan mengakibatkan tidak sinkronnya ketentuan KUHP baru dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang berasal dari KUHP tersebut.
b. Adanya pengaturan mengenai alasan penjatuhan pidana mati berdasarkan suatu keadaan tertentu yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum.
c. Tidak terdapatnya aturan peralihan yang secara tegas menjadi jembatan antara undangundang lama dengan undang-undang baru, hal mana menyebabkan kekosongan hukum untuk suatu periode atau keadaan tertentu.
8.
Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 merupakan undang- undang yang lahir semata untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan undang-undang terdahulu. Sebagaimana telah disebutkan di atas, beberapa kelemahan tersebut kemudian direvisi di dalam undang-undang baru.
Adapun revisi atas kelemahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah:
a.
Penarikan
pasal-pasal perbuatan tertentu dari KUHP sebagai tindak pidana korupsi
dilakukan dengan cara mengadopsi isi pasal secara keseluruhan sehingga perubahan KUHP tidak akan mengakibatkan ketidaksinkronan.
b.
Pengaturan alasan
penjatuhan pidana mati didasarkan atas perbuatan korupsi yang dilakukan atas
dana-dana yang digunakan bagi penanggulangan keadaan tertentu seperti keadaan
bahaya, bencana nasional, dan krisis moneter.
c. Dicantumkannya aturan peralihan yang secara tegas menjadi
jembatan antara undang-undang lama yang sudah tidak berlaku dengan adanya undang-undang baru,
sehingga tidak lagi menimbulkan resiko kekosingan hukum yang dapat merugikan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
9.
Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lahirnya Undang-undang Nomor
30 tahun 2002 merupakan
amanat dari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang menghendaki dibentuknya
suatu komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai suatu tindak pidana yang bersifat luar biasa (extra
ordinary crime), pemberantasan korupsi dianggap perlu dilakukan
dengan cara-cara yang juga luar biasa. Cara-cara pemberantasan korupsi yang
luar biasa itu sebetulnya telah tercantum di dalam Undangundang Nomor
31 tahun 1999 di
antaranya mengenai alat- alat
bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian di pengadilan termasuk
adanya beban pembuktian terbalik terbatas
atau berimbang di mana pelaku tindak pidana korupsi juga dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana korupsi. Namun demikian, pembantukan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dianggap sebagai penjelmaan upaya luar biasa dari pemberantasan korupsi, utamanya dengan mengingat bahwa KPK diberikan kewenangan yang lebih besar dibanding insitutsi pemberantasan korupsi yang telah ada sebelumnya yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
Secara historis, tuntutan dibentuknya KPK adalah sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Kedua institusi itu terlanjur dianggap masyarakat sebagai tempat terjadinya korupsi baru, baik dalam penanganan perkara-perkara korupsi maupun dalam penanganan perkara-perkara lainnya.
KPK diharapkan menjadi trigger mechanism, yaitu pemicu
(terutama) bagi Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Di antara kewenangan luar biasa yang tidak
dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan yang dimiliki KPK adalah kewenangan melakukan
penyadapan pembicaraan telepon.
KPK juga diberi kewenangan
untuk menjadi supervisi bagi Kepolisian dan Kejaksaan, selain ia juga dapat mengambil alih perkara korupsi yang ditangani Kepolisian
dan Kejaksaan apabila penanganan suatu perkara oleh kedua institutsi itu
dianggap tidak memiliki perkembangan yang signifikan.
Luasnya kewenangan KPK tidak berarti
tanpa batas. Pembatasan kewenangan KPK terutama menyangkut
perkara yang dapat ditanganinya, yaitu:
a.
Yang menyangkut kerugian negara sebesar
Rp. 1 miliar atau lebih.
b. Perkara yang menarik perhatian publik. Perkara yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan atau khususnya penegak hukum.
10.
Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang
Pengesahan United Nation
Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
wujud
keprihatinan dunia atas wabah korupsi, melalui UNCAC disepakati untuk mengubah
tatanan dunia dan mempererat kerjasama pemberantasan korupsi.
Beberapa hal baru yang diatur
di dalam UNCAC antara lain kerjasama hukum timbal balik (mutual legal
assistance), pertukaran narapidana (transfer of sentence person), korupsi di
lingkungan swasta (corruption in public sector), pengembalian aset hasil
kejahatan (asset recovery), dan lain-lain.
Pemerintah Indonesia yang sedang menggalakkan pemberantasan korupsi merasa perlu berpartisipasi memperkuat UNCAC, oleh karena melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006. Ratifikasi dikecualikan (diterapkan secara bersyarat) terhadap ketentuan Pasal 66 Merajalelalanya korupsi ternyata tidak hanya di Indonesia, tetapi juga hampir di seluruh belahan dunia. Hal ini terbukti dengan lahirnya United Nation Convention Against Corruption atau UNCAC sebagai hasil dari Konferensi Merida di Meksiko tahun 2003. Sebagai
ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa.
Diajukannya Reservation (pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) adalah berdasarkan pada prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
1. 11. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
.La irnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 merupakan amanat Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang mengatur adanya peran serta ma-syarakat dalam pemberantasan korupsi.
Adapun latar belakang diaturnya peran serta masyarakat dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah karena korupsi menyebabkan krisis kepercayaan. Korupsi di berbagai bidang pemerintahan menyebabkan kepercayaan dan dukungan terhadap pemerintahan menjadi minim, padahal tanpa dukungan rakyat program perbaikan dalam bentuk apapun tidak akan berhasil. Sebaliknya jika rakyat memiliki kepercayaan dan mendukung pemerintah serta berperan serta dalam pemberantasan korupsi maka korupsi bisa ditekan semaksimal mungkin.
PP No. 71 tahun 2000 dibentuk untuk mengatur lebih jauh tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sehingga apa yang diatur di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut pada dasarnya memberikan hak kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang dugaan korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat maupun pengaduan kepada.
penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, atau kepada KPK). Di samping itu PP ini juga memberikan semacam penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berperan serta memberantas tindak pidana korupsi yaitu dengan cara memberikan penghargaan dan semacam premi.
Beberapa bentuk
dukungan masyarakat yang diatur dalam PP ini adalah:
a. Mengasingkan dan menolak keberadaan koruptor.
b.
Memboikot dan memasukkan nama koruptor dalam daftar
hitam.
c. Melakukan pengawasan lingkungan.
d. Melaporkan adanya gratifikasi.
e. Melaporkan adanya penyelewengan penyelenggaraan negara.
f. Berani memberi kesaksian. Tidak asal lapor atau fitnah
12.
Instruksi Presiden
No. 5 tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 lahir dilatarbelakangi
oleh keinginan untuk mempercepat pemberantasan korupsi, mengingat situasi
pada saat terbitnya Inpres pemberantasan korupsi mengalami hambatan dan semacam
upaya perlawanan/serangan balik dari koruptor.
Melalui Inpres ini Presiden merasa perlu memberi instruksi
khusus untuk membantu KPK dalam penyelenggaraan laporan, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Presiden mengeluarkan 12 instruksi khusus dalam rangka percepatan pemberantasan
korupsi. Adapun instruksi itu secara khusus pula ditujukan kepada menteri-
menteri tertentu, Jaksa Agung, Kapolri, termasuk para Gubernur dan
Bupati/Walikota, sesuai peran dan tanggungjawab masing-masing.
Seiring dengan perkembangan perundang-undangan mengenai
pemberantasan tindak pidana korupsi yang pernah ada dan berlaku di Indonesia,
pernah pula dibentuk beberapa lembaga tertentu
baik yang secara
khusus menangani pemberantasan tindak pidana korupsi maupun lembaga yang berkaitan dengan
pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara (KPKPN) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
127 tahun 1999.
Dalam perkembangan, mengingat pembentukan KPKPN ini hanya
melalui Keputusan Presiden, mengakibatkan kurang kuatnya kedudukan lembaga
tersebut. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dimana
diamanatkannya pembentukan suatu komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi, munsul
gagasan untuk mengintegrasikan
KPKPN ke dalam komisi pemberantasan tersebut. Pada akahirnya dengan telah
lahirnya Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan terbentuknya KPK, KPKPN pun melebur dan berintegrasi dengan KPK.
B. Latar Belakang
Lahirnya Delik Korupsi
Dalam Perundang-Undangan Korupsi
Untuk memahami delik korupsi yang diatur dalam undang-undang tentang pemberantasan korupsi perlu meninjau latar belakang lahirnya ketentuan- ketentuan delik tersebut mengingat munculnya undang-undang korupsi yang lebih baru adalah untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada undang-undang sebelumnya, termasuk adanya kelemahan pengaturan mengenai rumusan delik. Secara umum,Lahirnya delik-delik korupsi di dalam perundang-undangan korupsi dapat dibagi ke dalam 2 (dua) bagian utama, yaitu:
1. Delik korupsi yang dirumuskan oleh pembuat undang undang.
Delik korupsi yang dirumuskan oleh pembuat undang-undang adalah delik-delik yang memang dibuat dan dirumuskan secara khusus sebagai delik korupsi oleh para pembuat undang-undang. Menurut berbagai literatur, delik korupsi yang dirumuskan oleh pembuat undang-undang hanya meliputi 4 pasal saja yaitu sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 13, dan Pasal 15 Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun apabila kita perhatikan secara seksama apa yang diatur dalam Pasal 15 undang-undang tersebut sesungguhnya bukanlah murni rumusan pembuat undang- undang akan tetapi mengambil konsep sebagaimana yang diatur di dalam KUHP.
2. Delik korupsi
yang diambil dari KUHP, delik mana dapat kita bagi menjadi 2 bagian, yaitu:
a. Delik korupsi
yang ditarik secara mutlak dari KUHP.
Yang dimaksud dengan delik korupsi yang ditarik secara mutlak dari KUHP adalah delik-delik yang diambil dari KUHP yang diadopsi menjadi delik korupsi sehingga delik tersebut di dalam KUHP menjadi tidak berlaku lagi. Dengan demikian sebagai konsekuensi diambilnya delik tersebut dari KUHP adalah ketentuan delik tersebut di dalam KUHP menjadi tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, apabila perbuatan seseorang memenuhi rumusan delik itu maka kepadanya akan diancamkan delik korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan bukan lagi sebagaimana delik itu di dalam KUHP.
Delik korupsi yang ditarik secara mutlak dari KUHP adalah Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. Delik korupsi
yang ditarik tidak secara mutlak
dari KUHP.
Yang dimaksud dengan delik korupsi yang ditarik tidak
secara mutlak dari KUHP adalah delik-delik yang diambil dari KUHP yang, dengan syarat
keadaan tertentu yaitu berkaitan
dengan pemeriksaan tindak
pidana korupsi, diadopsi menjadi delik korupsi namun dalam keadaan lain tetap menjadi delik sebagaimana diatur di dalam KUHP. Berbeda dengan penarikan secara mutlak, ketentuan delik
ini di dalam KUHP tetap berlaku dan dapat diancamkan kepada seorang pelaku yang
perbuatannya memenuhi unsur, akan tetapi apabila ada kaitannya dengan
pemeriksaan delik korupsi maka yang akan diberlakukan adalah delik sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
Delik korupsi yang ditarik tidak secara mutlak
dari KUHP terdapat di dalam Pasal 23
Undang-undangNomor 31 tahun 1999 Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yaitu
diambil dari Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429, dan Pasal
430 KUHP.
c.
Delik Korupsi Menurut
UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001
Berdasarkan undang-undang, kita dapat membedakan 30 perbuatan yang
masuk kategori sebagai delik korupsi. 30 perbuatan korupsi itu diatur dalam 13
pasal. Untuk mempermudah pemahaman, penjelasan atas delik- delik korupsi dalam
undang-undang dilakukan berdasarkan perumusan delik sebagaimana dijelaskan pada
bagian terdahulu, yaitu delik korupsi yang dirumuskan oleh pembuat
undang-undang dan delik korupsi yang ditarik dari KUHP baik secara langsung
maupun tidak secara langsung.
Namun
tidak semua delik korupsi di dalam undang-undang yang akan dijelaskan disini,
tetapi beberapa perbuatan korupsi yang utama dan umum saja termasuk mengenai gratifikasi
yang belum banyak dipahami oleh masyarakat.
Adapun delik-delik korupsi yang diatur
dalam undang-undang adalah:
·
Pasal 2
1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat)
tahun dan paling
lama 20 (duapuluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2)
Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan
tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal
2 UU No. 31 tahun 1999 mengatur
perbuatan korupsi yang pertama. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 perbuatan korupsi yang
dilarang adalah memperkaya diri, memperkaya orang lain, atau memperkaya suatu
korporasi, perbuatan memperkaya mana dilakukan dengan cara melawan hukum.
Yang dimaksud dengan
“memperkaya” adalah setiap
perbuatan yang bertujuan menambah aset, harta kekayaan dan/atau
kepemilikan.
Sedangkan yang dimaksud “melawan hukum” meliputi pengertian melawan hukum dalam
arti formil, yaitu perbuatan melawan undang undang,
dan melawan hukum dalam arti materiil yaitu setiap perbuatan yang bertentangan
dengan kepatutan dan kepantasan dalam
masyarakat. Dengan demikian,
setiap orang, yaitu siapa saja, dilarang memperkaya
diri, orang lain, atau korporasi, apabila perbuatan memperkaya itu dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang
atau kepatutan dalam masyarakat.
·
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Apa yang dilarang
dalam Pasal 3 undang-undang korupsi
pada intinya adalah melarang perbuatan mengambil/mencari untung, yaitu
mengambil/mencari keuntungan yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana.
Mencari untung adalah naluri setiap orang sebagai mahluk
sosial dan mahluk ekonomi, tetapi undang-undang melarang perbuatan mencari
untung yang dilakukan dengan menyalahgunakan
wewenang, kesempatan, atau sarana. Perbuatan mencari untung dapat dijelaskan
sebagai setiap perbuatan yang bertujuan memperoleh penambahan keuntungan dalam
arti materiil dan keuangan. Keuntungan dalam arti nama baik tidak termasuk
dalam pengertian ini.
Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana adalah
setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang yang mempunyai wewenang yang sah,
kesempatan, atau sarana, untuk kemudian wewenang sah, kesempatan, dan sarana mana digunakan oleh pelaku
untuk mendapatkan penambahan materiil dan keuangan. Dengan kata lain,
penyalahgunaan wewenang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai kewenangan yang sah, namun kewenangan itu disalahgunakan. Demikian
pula kesempatan atau sarana, hanya dapat digunakan oleh mereka yang memang mempunyai
kesempatan atau mempunyai sarana,
tetapi kemudian kesempatan atau sarana itu disalahgunakan.
Sama halnya dengan apa yang diatur dalam Pasal 2, unsur
kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara
dalam Pasal 3 juga tidak mutlak dipersyaratkan telah
terjadi. Sekedar perbuatan mencari untung itu telah dilakukan, dan perbuatan
itu dapat menimbulkan kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara maka Pasal 3 telah dapat diancamkan kepada pelaku.
·
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan utama yang dilarang di dalam Pasal 13 sebagai
perbuatan korupsi yang ketiga adalah memberi hadiah atau janji kepada pegawai
negeri. Memberi adalah perbuatan yang baik, akan tetapi memberikan hadiah
kepada seseorang dengan mengingat kekuasaan atau wewenangnya, yang melekat pada
jabatan atau kedudukan orang itu, adalah perbuatan yang masuk ke dalam
pengertian delik korupsi. Pemahaman mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa perbuatan memberi yang dilarang
oleh delik ini adalah memberi
hadiah atau memberi janji.
Sebagaimana kita pahami bersama, pada umumnya suatu hadiah
diberikan karena seseorang sebagai penerima telah melakukan suatu prestasi
tertentu. Atas prestasi itulah hadiah diberikan. Pemberian yang tidak mensyaratkan adanya
prestasi tidak memenuhi
pengertian hadiah. Yang agak membingungkan adalah pengertian memberi janji.
Undang undang tidak menjelaskan
pengertian memberi janji yang dimaksud, oleh karena itu perbuatan memberi janji
yang dimaksud disini dapat diartikan sebagai setiap, semua, dan segala
perbuatan memberi janji, termasuk yang dalam aktivitas sehari-hari kita kenal sebagai
“janjian”!
Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita memberikan
sesuatu kepada seeorang pegawai negeri, terutama pejabat, dengan memandang
jabatan dan atau kewenangan yang melekat kepada jabatan atau kedudukannya. Doktrin
anti korupsi tidak menghendaki perbuatan memberi yang
seperti itu. Hubungan dengan pegawai negeri, pejabat, orang yang punya
kekuasaan dan atau kewenangan tidak perlu mendapat tempat yang istimewa. Delik
ini hanya dapat diancam kepada seorang pemberi, adapun penerima akan diancam dengan
pasal lain.
·
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan
percobaan, pembantua,n atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan
Pasal 14.
Delik korupsi yang diatur dalam Pasal 15 sebenarnya tidak
dapat dikategorikan sebagai
delik yang dirumuskan oleh pembuat
undang-undang
mengingat konsep perumusan delik yang digunakannya mengadopsi konsep yang ada di dalam KUHP. Untuk menerapkan Pasal 15 kita perlu memahami
terlebih dahulu konsep hukum pidana mengenai percobaan
(poging), perbantuan (medeplichtigheid), dan permufakatan jahat yang diatur
dalam KUHP.
Percobaan tindak pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 53 KUHP pada hakikatnya adalah tindak
pidana yang tidak selesai.
Tindak
pidana yang tidak selesai dapat diancam dengan sanksi pidana sepanjang memenuhi syarat-syarat percobaan
yang dapat dipidana, yaitu:
1. Ada niat
2. Adanya permulaan
pelaksanaan.
3. Tidak selesainya delik bukan karena
kehendak pelaku.
Apabila
suatu perbuatan pidana yang tidak selesai telah memenuhi ketiga syarat di atas,
kepada pelakunya dapat dimntai pertanggungjawaban pidana. Namun demikian
terdapat perbedaan yang mendasar antara ketentuan poging dalam KUHP dengan konsep poging yang diterapkan dalam undang-undang korupsi,
yaitu pada pemidanaannya. Dalam KUHP, hukuman bagi seorang pelaku
percobaan delik akan dikurangi sepertiga dari apabila delik itu selesai atau
sempurna, sedangkan dalam undang-undang korupsi sepanjang telah memenuhi syarat
percobaan yang dapat dipidana seorang pelaku percobaan delik korupsi bukan saja
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetapi hukuman yang diancamkan
kepadanya sama dengan bila delik korupsi itu selesai dilakukan.
Perbantuan (medeplichtigheid) adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja membantu seorang yang akan atau sedang melakukan tindak pidana. Daya upaya yang dilakukan oleh seorang pembantu, yaitu dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Adapun daya upaya seorang pembantu kepada pelaku utama yang sedang melakukan delik tidak ditentukan secara definitif, sehingga setiap perbuatan apapun dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk bantuan bagi pelaku utama apabila seseorang tidak menghalangi orang lain melakukan delik. Dalam hal membantu seseorang yang akan melakukan tindak pidana, Pasal 56 KUHP mensyaratkan adanyaBerdasarkan Pasal 56 KUHP hukuman bagi seorang pembantu dikurangi sepertiga dari hukuman kepada pelaku utamanya, sedangkan dalam delik korupsi ancaman pidana bagi seorang pembantu sama dengan ancaman pidana bagi pelaku utamanya.
Mengenai permufakatan jahat,
KUHP mengatur permufakatan jahat atas delik tertentu
saja yang dapat dipidana, seperti delik makar, delik pembunuhan kepala negara
dan atau tamu negara.
Sanksi pidana
yang diancam kepada pelaku permufakatan jahat lebih ringan
dibandingkan perbuatan pembunuhan kepala negara dan atau tamu negara. Dalam undang
undang korupsi, meski perbuatan seseorang atau beberapa orang sekedar
memenuhi adanya permufakatan jahat tetapi sanksi pidana yang dapat diancamkan
kepadanya sama dengan bila mereka telah melakukan delik korupsi yang baru
disepakati itu.
·
Pasal 5
1)
Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
setiap orang yang:
a.
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.
memberi sesuatu kepada
pegawai negeri atau penyelenggara
negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
2)
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian
atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Delik
korupsi yang diatur dalam Pasal 5 adalah apa yang kita kenal sebagai korupsi
dalam bentuk suap. Pasal 5 mengatur 2 perbuatan utama delik korupsi dalam
bentuk suap, yaitu delik korupsi memberi suap/menyuap dan delik korupsi
menerima suap, delik mana merupakan delik yang masing-masing berdiri sendiri. Delik menyuap telah terjadi dengan
diberikannya sesuatu
kepada pegawai
negeri, sehingga meski pegawai negeri yang akan diberikan tidak menerima pemberian
itu, delik menyuap tetap dapat diancamkan kepada pelakunya. Dengan kata lain,
delik menyuap dapat terjadi tanpa harus ada penerima suap. Namun bila ada
penerima suap, dapat dipastikan ada penyuapnya.
Delik korupsi berupa memberi suap adalah sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 5 ayat (1) sedangkan delik korupsi menerima suap adalah
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2). Delik korupsi berupa
memberi suap yang diatur di dalam
Pasal 5 ayat (1) terdiri atas dua bentuk, yaitu sebagaimana diatur di dalam
huruf a dan huruf b. Perbedaan utama keduanya adalah bahwa pada delik memberi
suap yang diatur dalam huruf a pemberian atau janji itu dilakukan dengan tujuan
agar pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sedangkan delik
korupsi berupa memberi suap sebagaimana diatur dalam huruf b adalah pemberian
yang dilakukan karena pegawai negeri atau penyelenggara negara telah melakukan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajiban yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
·
Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah). (UU No. 31 Tahun 1999)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.(UU No.
20 Tahun
2001)
Tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 11 adalah
tindak pidana yang diambil dari Pasal 418 KUHP. Pasal ini secara terbatas hanya
dapat diterapkan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
sebagai subjek hukum
tindak pidana korupsi yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana.
Perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 11 ini
adalah menerima hadiah atau janji, pemberian atau janji mana diberikan karena
kekuasaan atau wewenang
yang berhubung dengan jabatan, atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya.
Berdasarkan ketentuan ini, pada prinsipnya seorang pegawai
negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji. Pegawai
negeri atau penyelenggara negara itu cukup mengetahui atau dapat menduga
bahwa pemberian dilakukan
karena ia memiliki kekuasaan atau wewenang yang dimiliki karena
jabatannya itu.
·
Pasal 12
‘Setiap orang yang melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah)”. (UU No. 31 Tahun 1999). “Dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan;
i.
pegawai negeri atau penyelenggara negara
baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut
serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. (UU No. 20 Tahun
2001).
Tindak
pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 adalah tindak pidana korupsi yang
secara terbatas hanya dapat diterapkan kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara sebagai subjek hukum tindak pidana korupsi yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana. Serupa dengan Pasal 11, pegawai negeri atau
penyelenggara negara pada prinsipnya dilarang menerima hadiah atau janji, yang
dalam Pasal 12 ini secara khusus diatur sebagai perbuatan menerima
hadiah ataujanji karena
berbagai alasan, termasuk
dengan cara memaksa seperti seorang pegawai negeri yang telah
memperlambat pengurusan suatu ijin-ijin, seorang pejabat yang menerima
pemberian dari seseorang karena telah meloloskan seseorang yang tidak memenuhi
syarat rekrutmen pegawai, pemberian hadiah atau janji yang diberikan untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Meski
sang hakim tidak terpengaruh dalam memeriksa
perkara tersebut, ia tetap
tidak boleh menerima pemberian atau janji yang ia tahu bertujuan mempengaruhinya.
Atau eorang advokat tidak boleh menerima pemberian atau janji bila ia mengetahui bahwa pemberian atau
janji itu diberikan agar ia melakukan pembelaan yang bertentangan dengan hukum
atau demi kepentingan orang yang dibelanya semata, atau pegawai negeri
memperlambat urusan administratif seperti KTP, maksudnya agar orang yang sedang
mengurus memberikan sejumlah uang.
·
Pasal 6
1)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150,000,000,00 (seratus
limapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750,000,000,00 (tujuhratus
limapuluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili; atau
b.
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi
advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi
nasehat atau pendapat yag akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
2)
Bagi hakim yang menerima pemberian
atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat
yang menerima pemberian atau
janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (UU No. 31 Tahun 1999)
Delik
korupsi yang diatur di dalam Pasal 6 merupakan pemberatan (delik
berkualifisir) dari apa yang diatur di Pasal 5.
Delik korupsi berupa suap ini juga dibagi dua, yaitu delik memberi suap yang
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan delik korupsi menerima suap yang diatur dalam
Pasal 6 ayat (2).
Dengan demikian, tindak
pidana suap baik berupa memberi suap maupun menerima suap
memiliki 3 (tiga) gradasi yaitu pertama, tindak pidana suap yang menjadi ranah
Undang undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Suap,
kedua tindak pidana suap yang dilakukan kepada dan oleh pegawai negeri, dan ketiga, tindak
pidana suap yang dilakukan kepada dan oleh hakim atau
advokat. Berdasarkan gradasi itu, setiap orang yang menyuap orang lain akan dipidana,
menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara akan
dihukum lebih berat, dan menyuap hakim atau advokat akan dihukum lebih berat
lagi.
Begitu pula sebaliknya bagi setiap orang yang menerima
suap, pegawai negeri yang menerima suap,
dan hakim atau advokat yang menerima suap.
·
Pasal 7
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)”. (UU No. 31 Tahun 1999).
1)
Dipidana dengan pidana
penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga
ratus lima puluh juta rupiah):
a.
pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan,
atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang
yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara
dalam keadaan perang;
b.
setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau
penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c.
setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang
yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau d.
setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan atau Kepolisian Negara
d. Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (UU No. 20 Tahun 2001).
Yang
dimaksud dengan perbuatan curang disini adalah perbuatan yang tidak sesuai
dengan apa yang seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan umum dan
atau peraturan serta kesepakatan yang berlaku, seperti mengurangi kualitas dan
atau kuantitas bangunan, mengurangi kualitas dan atau kuantitas barang.
Adapun unsur sengaja atau dengan sengaja yang dimaksud
disini adalah bahwa pelaku mengetahui perbuatannya membiarkan
perbuatan curang itu merupakan perbuatan yang melawan hukum.
·
Pasal 8
“Setiap orang yang melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah).” (UU No. 31 Tahun 1999)”. “Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai
negeri yang ditugaskan menjalankan suatu
jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja
menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau
membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambilatau digelapkan oleh orang
lain, atau
membantu dalam melakukan perbuatan
tersebut”.
Tindak pidana
korupsi yang diatur
dalam Pasal 8 adalah
apa yang kita kenal sebagai
penggelapan dalam jabatan. Perbuatan yang dilarang sebagai perbuatan korupsi
berdasarkan pasal ini adalah:
§ menggelapkan uang atau surat berharga
yang disimpan karena
jabatannya;
§ membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain.
Mengenai pengertian penggelapan sendiri perlu mengacu kepada ketentuan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
·
Pasal 9
“Setiap orang yang melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (UU No. 31 Tahun 1999)
“Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) pegawai negeri
atau orang selain pegawai
negeri yang diberi
tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus
atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftardaftar
yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.
Tindak
pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 9 ditujukan kepada perbuatan yang
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja memalsu buku-buku
atau daftar-daftar yang khusus
untuk pemeriksaan administrasi seperti pembukuan akuntansi dan keuangan, buku
daftar inventaris, dan lain-lain.
·
Pasal 10
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)”. (UU No. 31 Tahun 1999) “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.”
Perbuatan korupsi
yang diatur di dalam Pasal 10 terdiri
atas 3 perbuatan:
1.
pegawai
negeri yang dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak
dapat dipakainya suatu barang, akta, atau suatu daftar
yang digunakan untuk
meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat
yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya.
2.
Pegawai negeri
yang membiarkan orang lain melakukan perbuatan yang diatur dalam
Pasal 10 huruf a.
3.
Pegawai negeri yang membantu
orang lain melakukan perbuatan yang dilarang oleh
Pasal 10 huruf a.
D.
Gratifikasi
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 memperkenalkan suatu perbuatan yang dikenal sebagai
gratifikasi, sebagaimana diatur
di dalam Pasal 12 B.
Di dalam penjelasan Pasal 12 B ayat (1)
disebutkan pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi
pemberian uang, rabat (diskon). komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma- cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi hanya ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara. negara sebagai penerima suatu pemberian. Pemberian itu akan dianggap sebagai suap apabila dapat dibuktikan bahwa diberikan berhubung dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sifat pidana gratifikasi akan hapus dengan dilaporkannya penerimaan gratifikasi itu oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada prinsipnya gratifikasi adalah pemberian biasa dari seseorang kepada seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam praktek, pemberian seperti ini kerap dijadikan modus untuk membina hubungan baik dengan pejabat sehingga dalam hal se- seorang tersangkut suatu masalah yang menjadi kewenangan pejabat tersebut, kepentingan orang itu sudah terlindungi karena ia sudah berhubungan baik dengan pejabat tersebut.
E. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat kita
simpulkan bahwa korupsi merupakan tindakan yang melanggar atau melawan hukum
yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Agar tindak pidana
korupsi tidak merajalela dan mengakar di dalam kehidupan masyarakat, pemerintah
perlu mengambil langkah yang tepat dalam mengatasinya. Pemberantasan tindak pidana
korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra
keras dan perlu perhatian yang serius dari pemerintah yang berkuasa. Oleh karena itu diciptakannya
undang-undang mengenai tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai
pemberantasan tindak pidana korupsi agar tindakan- tindakan ini dapat
diberantas dan juga dapat dicegah agar tidak terus berkembang dan menjadi suatu
budaya di dalam kehidupan masyarakat Peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah memiliki
kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan. Oleh karna itu,masih perlu
dilakukan nya perbaikan-perbaikan terhadap peraturan tersebut agar Pemberantasan
Tindak Korupsi dapat dilakukan secara maksimal.
F.
Sara
Setelah menyelesaikan makalah ini,
Penulis berharap bahwa pembaca dapat memahami dan dapat meningkatkan minat
dalam membaca serta lebih kritis terhadap permasalahan yang ada. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk
itu jika ada kesalahan penulisan, kesalahan ejaan kata dalam makalah ini,
sangat dimohonkan kritik dan sarannya dari ibu dosen dan semua pihak yang terkait.
Karena kritik dan saran
yang membangun akan sangat membantu demi kesempurnaan makalah ini di masa yang
akan datang. Semoga penulisan makalah ini dapat berguna dan dimanfaatkan dengan
sebaik dan sebagaimana mestinya, terutama bagi penulis.
DAFTAR
PUSTAKA
Tim Penulis. 2011. Pendidian
Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Bagian
Hukum Kepegawaian.
Komentar
Posting Komentar