PERAN DAN FUNGSI KPK

 


PERAN DAN FUNGSI KPK

Pendidikan Anti Korupsi 

Dosen Pengampu : Raudlatun, M.Pd.I

Disusun oleh kelompok

Sofiatur Robi’ah         (211842021A000692)

Anis Fitriyah               (211842021A000694)





Lihat Juga

A.     LATAR BELAKANG

                Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yeng terjadi dan jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

                Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hak- hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi data dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.

                Penegakan hukum untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independent serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pelaksanaanya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.

B.     RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang yang telah disampaikan, Berikut adalah beberapa rumusan masalah yang relevan:

1. Bagaimana efektivitas badan khusus yang memiliki kewenangan luas dan independen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi?

2. Apa saja strategi luar biasa yang dapat diterapkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis di Indonesia?


C.     TUJUAN PENULISAN

Berdasarkan rumusan masalah yang telah disampaikan, tujuan penulisan atau pembahasan yang diharapkan dapat dirumuskan sebagai berikut:


·         Mengevaluasi efektivitas badan khusus yang memiliki kewenangan luas dan independen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi:

·         Menilai kinerja dan capaian badan khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.

·         Menganalisis faktor-faktor keberhasilan dan hambatan yang dihadapi oleh badan khusus tersebut.

·         Merumuskan strategi luar biasa yang dapat diterapkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis di Indonesia:

·         Mengidentifikasi    strategi    dan    metode    inovatif    yang    dapat    diadopsi    untuk memberantas korupsi secara lebih efektif.

·         Mengevaluasi efektivitas strategi-strategi tersebut melalui studi kasus atau analisis empiris.

·         Mengembangkan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah dan lembaga terkait dalam mengimplementasikan strategi luar biasa.


A.    PENGERTIAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

KPK atau singkatan dari Komusi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah lembaga yang pendiriannya oleh presiden Soesilo Bambang Yodhoyono dengan tujuan untuk mengawasi semua aspek lembaga pemerintahan ataupun Lembaga non pemerintahan dari segala kemungkinan hal-hal yang berbau korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan toga dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Komisi Pemberantasan Korupsi di bentuk dengan tujuan meningkatkan days gamy hasil auna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Delam melaksanakan Tugas Dan Wewenangnya Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada :

1.       Kepastian hukum;

2.       Keterbukaan;

3.       Akuntabilitas;

4.       Kepentingan umum; dan

5.       Proposionalitas


B.    KEBERADAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Usaha untuk memberantas korupsi sudah menjadi masalah global bukan lagi nasional atau regional. Ada usaha terutama desakan rakyat agar korupsi di berantas habis sehingga jika perlu digunakan hukum darurat, seperti pidana yang berat,sistem pembalikan beban pembuktian, pembebasan, penanganan korupsi dari instansi pemerintah kepada suatu badan independen yang terjamin kredibilitasnya dan integritasnya.Upaya untuk dapat melaksanakan pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien salah satunya adalah melalui penerapan Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dan pembentukan suatu badan atau lembaga khusus yang independen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di Indonesia lembaga Khusus pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan


bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada, kepastian hukum, keterbukaan akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Organisasi KPK di Indonesia terdiri atas Pimpinan yaitu seorang Ketua merangkap anggota dan empat orang Wakil Ketua merangkap anggota, Tim Penasehat terdiri dari empat orang. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai 4(empat) bidang, yaitu :

1. Deputi Bidang Pencegahan

2. Deputi Bidang Penindakan

3. Deputi Bidang Informasi dan Data

4.   Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dipilih lewat panitia seleksi yang di ajukan ke DPR untuk dipilih dan kemudian di angkat dan dilantik Presiden dan KPK dibantu Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (DeniSetyawati:(2008:25-26). KPK bertanggung jawab kepada publik dan laporan tertulis secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 20 UU No. 30 tahun 2002), dan KPK mempunyai tugas dan kewenangan (Pasal 6 UU no.30 tahun 2002).

Dengan tugas dan kewenangan yang di miliki oleh KPK, maka KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi diIndonesia. Sehubungan hal tersebut, Visi KPK adalah “Mewujudkan Indonesia yang bebas Korupsi”. Visi ini menunjukkan suatu tekad kuat dari KPK untuk segara instan kemanapun diperlukan suatu penanganan yang komprehensif dan sistimatis. Sedangkan misi KPK adalah “Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi”, Dengan pernyataan misi tersebut di harapkan bahwa KPK merupakan suatu lembaga yang dapat membudayakan anti korupsi di masyarakat, pemerintah dan swasta di Indonesia.

Dari aspek organisasi sesuai dengan Lampiran Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-07/KKPK02/2004 Tanggal 10 Februari 2004, KPK di pimpin oleh seorang Ketua dan terdiri dari Deputi Bidang pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan masyarakat dan Sekretariat Jenderal.


B.    PERAN KPK TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI

Peran terhadap korupsi merupakan focus yang sangat signifikan dalam suatu Negara herdasarkan hukum, bahkan merupakan tolak ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu Negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang imun, meluas, permanent dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian serta penataan ruang wilayah.

KPK sebagai lembaga independent, artinya tidak boleh ada intervensi dari pihak lain dalam penyelidikannya agar diperoleh hasil sebaik mungkin. KPK juga sebagai control sosial dimana selama ini badan hukum kita masih mandul. Contohnya seperti terungkapnya kasus Nyonya Artalita, dimana aparat hukum kita yang seharusnya membongkar kasus korupsi justru bisa disuap oleh Nyonya Artalita dan yang akhirnya berhasil dibongkar oleh KPK. Jika ada beberapa pejabat yang teriak-teriak karena ulah KPK, harus dipertanyakan kembali kepada para pejabat itu, berteriak karena takut ikut terseret ataukah konpensasi atas kesalahan sendiri? Dan perlu kita pertanyakan kembali mengapa tidak berani teriak ketika kantong terisi uang haram?

KPK juga sebagai barometer Negara terhadap pandangan Negara lain. Mungkin korupsi di Indonesia sebagai fenomena gunung es dan mungkin hanya 0.5 persen saja yang terbongkar. Tapi justru membanggakan karena taring-taring keadilan mulai tumbuh. Kita melihatnya takut karena kita selama ini terbiasa dibius oleh rezim sebelumnya dan menganggap aneh apabila keadaan itu memerlukan konsekuensi yang berat. Berbagai upaya dilakukan untuk mengusik eksistensi KPK. Ada yang langsung meminta pembubaran ataupun mengamputasi peran KPK secara terselubung.

Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menangkap dan menyelidiki kasus tindak pidana korupsi. Tidak dapat kita pungkiri dengan kewenangan itu pula. KPK menjadi mimpi buruk bagi para pejabat dan elit politik yang korupsi. Karena KPK dapat menangkap para pelaku korupsi yang telah di curigai kapanpun dan dimana pun. Seperti yang telah kita lihat pada akhir-akhir ini. Dalam kasus penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap langsung oleh KPK dengan mencegat mobilnya di pinggir jalan. Demikian juga dengan pemeriksaan KI'K


terhadap tersangka kasus korupsi Al Amin Nasution. KPK tanpa segan-segan menggeledah kantor anggota DPR RI tersebut. Peran KPK tidak hanya menindak koruptor di dalam negeri, tapi juga membantu negara internasional memerangi korupsi di antaranya membantu negara lain mengungkap skandal korupsi di negara tersebut. Peran KPK dalam pemberantasan penyuapan pejabat asing atau orang asing dalam bentuk mengungkap kasus yang ada di negaranya. Karena itu, ke depan sudah seharusnya pemimpin KPK terpilih harus benar-benar memiliki perspektif yang kuat sehingga dapat melihat secara lebih tajam persoalan mendasar dari merajalelanya korupsi. Sudah seharusnya desain program dan kebijakan pemberantasan korupsi harus becermin pada tipologi korupsi yang mendominasi. Bukan sekadar menjalankan tugas dan kewajiban memberantas korupsi sebagaimana mandat undang-undang tapi tanpa bekal yang cukup memadai.


D.     EFEKTIVITAS BADAN KHUSUS YANG MEMILIKI KEWENANGAN LUAS DAN INDEPENDEN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


Badan khusus yang memiliki kewenangan luas dan independen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi memainkan peran penting dalam mengatasi masalah korupsi di Indonesia. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pada kasus korupsi di Indonesia:

1.       Materi Hukum: Indonesia telah mengadopsi berbagai peraturan dan kebijakan untuk mengatasi korupsi, termasuk pembuatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 1.

2.       Kualitas Sumber Daya Manusia: Keberhasilan dalam memberantas korupsi sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia yang terlibat. Penegak hukum yang kompeten dan berintegritas akan memperkuat efektivitas lembaga tersebut.

3.       Independensi dan Kerja Sama Antar Lembaga Penegak Hukum: Badan khusus harus memiliki independensi untuk bertindak tanpa campur tangan politik atau kepentingan pribadi. Selain itu, kerja sama antara lembaga penegak hukum juga penting untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.

4.       Hukuman: Efektivitas penegakan hukum juga tergantung pada ketegasan hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Hukuman yang memadai dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi lebih lanjut.

Namun, meskipun telah ada berbagai upaya, implementasi peraturan dan kebijakan masih                 memiliki kekurangan sehingga efektivitasnya belum sepenuhnya terasa besar. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan dan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan transparansi serta akuntabilitas dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kita perlu memahami bahwa memiliki peraturan saja tidak cukup; implementasi,

pengawasan, dan kesadaran masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam memerangi korupsi.


E. FUNGSI KPK TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI

Fungsi KPK tertuang pada Pasal 6 UU 30/2002 yang berbunyi: KPK mempunyai tugas:

1.       koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

2.       supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

3.       melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

4.       melakukan melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

5.       melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berkaitan dengan pasal sebelumnya, Pasal 7 UU 30/2002 berbunyi sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, KPK berwenang:

a.       mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

b.      menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;

c.       meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;

d.      melaksanakan    dengar   pendapat   atau pertemuan     dengan   instarsi    yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan

e.       meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.


Dapat disimpulkan ada 5 (lima) poin fungsi KPK yaitu koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan dan pencegahanan. Satu hal yang ditekankan dalam pembentukan KPK, di mana lembaga ini menjadi pemicu dan pemberdayaan institusi pemberantasan korupsi yang telah ada (Kepolisian dan Kejaksaan) yang sering kita sebut "Trigger Mechanism". Sehingga keberadaan KPK tidak akan tumpang tindih serta mengganggu tugas dan kewenangan pemberantasan korupsi Kejaksaan dan Kepolisian, malah KPK akan mendorong kinerja kedua institusi tersebut agar bekerja maksimal.

Mengenai fungsi penindakan, ada hal yang membedakan KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana KPK lebih berfokus kepada "Big Fish" dengan kriteria seperti yang disebutkan pada Pasal 11 UU 30/2002, yaitu:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:

a.       melibatkan aparat hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b.      mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c.       menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Terkait dengan kehakiman, sesungguhnya kedudukan KPK tidak dapat dikategorikan sebagai cabang kekuasaan yudikatif. Namun KPK merupakan lembaga independen sesuai dengan Pasal 3 UU 30/2002 yang berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun."


F. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan, berikut beberapa kesimpulan yang dapat diambil:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dengan tujuan untuk mengawasi dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan objektivitas dan integritas yang tinggi. KPK memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan yang luas dan independensi yang dijamin oleh undang-undang, KPK mampu melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Prinsip- prinsip ini memastikan bahwa tindakan KPK dilakukan secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Struktur organisasi KPK terdiri dari beberapa deputi yang menangani bidang- bidang spesifik seperti pencegahan, penindakan, informasi dan data, serta pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Pimpinan KPK dipilih melalui proses seleksi yang ketat dan harus mendapatkan persetujuan DPR, serta dilantik oleh Presiden. KPK juga didukung oleh Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Efektivitas KPK dalam memberantas korupsi sangat tergantung pada beberapa faktor, termasuk materi hukum yang ada, kualitas sumber daya manusia, independensi, dan kerja sama antar lembaga penegak hukum. Hukuman yang tegas dan memadai terhadap pelaku korupsi juga merupakan faktor penting dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

KPK memiliki lima fungsi utama yaitu koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan pencegahan. KPK berperan sebagai pemicu (trigger mechanism) untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, agar menjadi lebih efektif dan efisien. Dalam hal penindakan, KPK fokus pada kasus-kasus besar yang melibatkan aparat


hukum, penyelenggara negara, atau yang menimbulkan kerugian negara minimal satu miliar rupiah.

6.      KPK tidak hanya berperan dalam pemberantasan korupsi di dalam negeri, tetapi juga membantu negara lain dalam mengungkap kasus korupsi di negara tersebut, menunjukkan komitmen internasional dalam memerangi korupsi.

            Meskipun telah ada berbagai upaya dan kebijakan untuk memberantas korupsi, implementasi peraturan dan kebijakan masih memiliki kekurangan. Tantangan terbesar adalah meningkatkan pengawasan dan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam upaya pemberantasan korupsi.

            Kesimpulannya, KPK memainkan peran yang sangat signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan prinsip-prinsip dan struktur yang mendukung independensi serta efektivitasnya. Namun, tantangan dalam implementasi dan pengawasan memerlukan perhatian terus-menerus untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan optimal.


G. DAFTAR PUSTAKA

https://jurnal.uns.ac.id/indigenous/article/download/79824/pdf

 

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/760/pdf

Komentar