Pengembalian aset hasil korupsi merupakan isu strategis dan
dipandang merupakan terobosan besar dalam pemberantasan korupsi masa kini.
Pentingnya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi terutama bagi
negara-negara berkembang seperti Indonesia didasarkan pada kenyataan bahwa
tindak pidana korupsi telah merampas kekayaan negara, sementara sumber daya
sangat dibutuhkan untuk merekonstruksi dan merehabilitasi masyarakat melalui
pembangunan berkelanjutan, yang menjadi prinsip dasar dalam pembangunan.
Indonesia Corruption Watch menyatakan, tahun 2012 merupakan tahun awas APBN, aset negara, serta konsesi sumber daya alam Indonesia. Partai politik disinyalir terus melakukan upaya pencarian sumber dana jelang pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014. Korupsi politik ditengarai masih terus terjadi hingga 2014.
Menurut Koordinator ICW Danang Widoyoko, sejumlah kasus dugaan korupsi terjadi menjelang dilaksanakannya pemilu. Contohnya mulai dari skandal Bank Bali pada 1999 hingga Bank Century pada 2008. Selain itu, ada tren peningkatan pemberian konsesi lahan sawit di sejumlah daerah menjelang pemilu kepala daerah. Lebih lanjut Danang mengatakan, "Akar masalahnya adalah partai politik belum mampu secara independen menggalang sumber dana, Partai politik masih bergantung pada cukong- cukong kaya".
Survei terbaru ICW pada 2012 menunjukkan bahwa tren korupsi yang melibatkan investasi pemerintah, keuangan daerah, dan dana sosial kemasyarakatan menempati urutan teratas. Nilai kerugian negara terkait investasi pemerintah, keuangan daerah, dan dana sosial kemasyarakatan masing-masing mencapai Rp 439 miliar, Rp 417,4 miliar, dan Rp 299 miliar. Sementara itu, berdasarkan modusnya, penggelapan, laporan kegiatan proyek dan perjalanan pemerintah, serta penyalahgunaan/penyelewengan anggaran menempati urutan teratas. Nilai kerugian negara yang diakibatkannya masing-masing Rp 1,233 triliun, Rp 446,5 miliar, dan Rp 181,1 miliar. Atas data ini, ICW mengatakan, musuh utama Komisi Pemberantasan Korupsi adalah politisi yang menduduki jabatan pemerintahan.
Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Tindak pidana korupsi, yang popular didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (publik) untuk keuntungan pribadi.
Pada dasarnya korupsi merupakan masalah ketidakadilan sosial. Purwaning M. Yanuar mengutip pendapat dari Jong-sung You mengatakan bahwa kita lebih sering melihat korupsi sebagai persoalan keadilan sosial daripada persoalan pembangunan, tetapi tidak ada teori keadilan ataupun literatur tentang korupsi yang membahas korupsi sebagai bentuk ketidakadilan. Selanjutnya dalam studi S. Gupta yang dikutip oleh Purwaning M. Yanuar, bahwa korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, membuat sistem pajak menjadi kurang progresif, mengurangi tingkat dan efektivitas pengluaran/pembelanjaan dan formasi sumber daya manusia, melanggengkan ketimpangan distribusi kepemilikan aset dan ketimpangan akses ke pendidikan, dan selanjutnya mengakibatkan ketimpangan pendapatan serta mengakibatkan kemiskinan.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali mengakibatkan bencana bagi kehidupan ekonomi nasional dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak pidana korupsi meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Purwaning M. Yanuar mengutip pendapat Dimitri Vlasis yang mengungkapkan bahwa masyarakat dunia, baik di negara berkembang maupun negara maju, semakin frustasi dan menderita akibat ketidakadilan dan kemiskinan yang diakibatkan tindak pidana korupsi.
Masyarakat dunia menjadi pasrah dan sinis ketika menemukan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi, termasuk yang dimiliki oleh para pejabat negara, tidak dapat dikembalikan karena telah ditransfer ke dan ditempatkan di luar negeri, yang dilakukan melalui pencucian uang yang dalam praktik dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
Mengingat dampak korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat laju pembangunan serta dikatakan sebagai masalah ketidakadilan sosial adalah sangat penting untuk menghentikan urat nadi dari perbuatan korupsi tersebut. Sehingga yang harus dilakukan adalah menggunakan semaksimal mungkin perangkat perundang- undangan dengan tujuan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Perangkat Undang-undang yang memberikan peluang untuk mengembalikan kerugian negara dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (UU TPPU). UU PTPK mempuyai dua instrumen hukum dalam mengembalikan kerugian negara yaitu melalui instrumen pidana dan instumen perdata. Kedua instrumen tersebut mempunyai mekanisme dan hasil yang berbeda. Untuk instumen pidana dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sedangkan instrumen perdata dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. Instrumen perdata diatur dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 serta Pasal 38C UU PTPK. Instrumen perdata hanya dapat dilakukan jika instrumen pidana mengalami kesulitan atau tidak dapat menjangkaunya.
Upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi juga terdapat dalam UU TPPU dengan melihat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang tercantum dalam Pasal 64 ayat (1) UU TPPU dan Pasal 65 ayat (1).
Penghentian sementara Transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh PPATK akan di analisis, dan laporan atau analisisnya akan diserahkan kepada penyidik. Dalam hal tidak ada orang atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penghentian sementara Transaksi tersebut, PPATK menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Dan pengadilan harus memutuskan Harta Kekayaan tersebut dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

Komentar
Posting Komentar