PENGEMBALIAN UANG HASIL KORUPSI

 PENGEMBALIAN UANG HASIL KORUPSI


Pendidikan Anti Korupsi 

Dosen Pengampu : Raudlatun, M.Pd. I

Disusun oleh:

Via Septi Wulandari (21842021A000693)

Fitriyatul Hasanah        (20842021A000646)



A.    Latar Belakang

 Pengembalian aset hasil korupsi merupakan isu strategis dan dipandang merupakan terobosan besar dalam pemberantasan korupsi masa kini. Pentingnya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia didasarkan pada kenyataan bahwa tindak pidana korupsi telah merampas kekayaan negara, sementara sumber daya sangat dibutuhkan untuk merekonstruksi dan merehabilitasi masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan, yang menjadi prinsip dasar dalam pembangunan.

Indonesia Corruption Watch menyatakan, tahun 2012 merupakan tahun awas APBN, aset negara, serta konsesi sumber daya alam Indonesia. Partai politik disinyalir terus melakukan upaya pencarian sumber dana jelang pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014. Korupsi politik ditengarai masih terus terjadi hingga 2014.

Menurut Koordinator ICW Danang Widoyoko, sejumlah kasus dugaan korupsi terjadi menjelang dilaksanakannya pemilu. Contohnya mulai dari skandal Bank Bali pada 1999 hingga Bank Century pada 2008. Selain itu, ada tren peningkatan pemberian konsesi lahan sawit di sejumlah daerah menjelang pemilu kepala daerah. Lebih lanjut Danang mengatakan, "Akar masalahnya adalah partai politik belum mampu secara independen menggalang sumber dana, Partai politik masih bergantung pada cukong- cukong kaya".

Survei terbaru ICW pada 2012 menunjukkan bahwa tren korupsi yang melibatkan investasi pemerintah, keuangan daerah, dan dana sosial kemasyarakatan menempati urutan teratas. Nilai kerugian negara terkait investasi pemerintah, keuangan daerah, dan dana sosial kemasyarakatan masing-masing mencapai Rp 439 miliar, Rp 417,4 miliar, dan Rp 299 miliar. Sementara itu, berdasarkan modusnya, penggelapan, laporan kegiatan    proyek    dan    perjalanan    pemerintah, serta penyalahgunaan/penyelewengan anggaran menempati urutan teratas. Nilai kerugian negara yang diakibatkannya masing-masing Rp 1,233 triliun, Rp 446,5 miliar, dan Rp 181,1 miliar. Atas data ini, ICW mengatakan, musuh utama Komisi Pemberantasan Korupsi adalah politisi yang menduduki jabatan pemerintahan.

Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Tindak pidana korupsi, yang popular didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (publik) untuk keuntungan pribadi.

Pada dasarnya korupsi merupakan masalah ketidakadilan sosial. Purwaning M. Yanuar mengutip pendapat dari Jong-sung You mengatakan bahwa kita lebih sering melihat korupsi sebagai persoalan keadilan sosial daripada persoalan pembangunan, tetapi tidak ada teori keadilan ataupun literatur tentang korupsi yang membahas korupsi sebagai bentuk ketidakadilan. Selanjutnya dalam studi S. Gupta yang dikutip oleh Purwaning M. Yanuar, bahwa korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, membuat sistem pajak menjadi kurang progresif, mengurangi tingkat dan efektivitas pengluaran/pembelanjaan dan formasi sumber daya manusia, melanggengkan ketimpangan distribusi kepemilikan aset dan ketimpangan akses ke pendidikan, dan selanjutnya mengakibatkan ketimpangan pendapatan serta mengakibatkan kemiskinan.

Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali mengakibatkan bencana bagi kehidupan ekonomi nasional dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak pidana korupsi meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Purwaning M. Yanuar mengutip pendapat Dimitri Vlasis yang mengungkapkan bahwa masyarakat dunia, baik di negara berkembang maupun negara maju, semakin frustasi dan menderita akibat ketidakadilan dan kemiskinan yang diakibatkan tindak pidana korupsi.

Masyarakat dunia menjadi pasrah dan sinis ketika menemukan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi, termasuk yang dimiliki oleh para pejabat negara, tidak dapat dikembalikan karena telah ditransfer ke dan ditempatkan di luar negeri, yang dilakukan melalui pencucian uang yang dalam praktik dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

Mengingat dampak korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat laju pembangunan serta dikatakan sebagai masalah ketidakadilan sosial adalah sangat penting untuk menghentikan urat nadi dari perbuatan korupsi tersebut. Sehingga yang harus dilakukan adalah menggunakan semaksimal mungkin perangkat perundang- undangan dengan tujuan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Perangkat Undang-undang yang memberikan peluang untuk mengembalikan kerugian negara dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (UU TPPU).

UU PTPK mempuyai dua instrumen hukum dalam mengembalikan kerugian negara yaitu melalui instrumen pidana dan instumen perdata. Kedua instrumen tersebut mempunyai mekanisme dan hasil yang berbeda. Untuk instumen pidana dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sedangkan instrumen perdata dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. Instrumen perdata diatur dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 serta Pasal 38C UU PTPK. Instrumen perdata hanya dapat dilakukan jika instrumen pidana mengalami kesulitan atau tidak dapat menjangkaunya.

Upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi juga terdapat dalam UU TPPU dengan melihat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang tercantum dalam Pasal 64 ayat (1) UU TPPU dan Pasal 65 ayat (1). Penghentian sementara Transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh PPATK akan di analisis, dan laporan atau analisisnya akan diserahkan kepada penyidik. Dalam hal tidak ada orang atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penghentian sementara Transaksi tersebut, PPATK menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Dan pengadilan harus memutuskan Harta Kekayaan tersebut dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

1.      Apa yang disebut dengan pengembalian?

2.      Apa saja ketentuan pengembalian uang hasil korupsi?

3.      Bagaimana proses dan cara pengembalian uang hasil korupsi?

4.      Bagaimana pemanfaatan pengembalian uang hasil korupsi?


C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan apa yang disebut dengan pengembalian

2.      Untuk mendeskripsikan apa saja ketentuan pengembalian uang hasil korupsi?

3.      Untuk mendeskripsikan proses dan cara pengembalian uang hasil korupsi?

4.      Untuk mendeskripsikan pemanfaatan pengembalian uang hasil korupsi?



Baca Juga

Baca Juga

Baca Juga

Baca Juga


A.  A.  Pengembalian

                 Menurut KBBI, pengembalian /pe·ngem·ba·li·an/ n proses, cara, perbuatan  mengembalikan;  pemulangan;  pemulihan;  kembalian /kem·ba·li·an/ n hasil mengembalikan; yang dikembalikan: uang ~ nya belum diserahkan. Pengembalian uang memiliki makna yang berbeda-beda tergantung dari konteksnya. Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya, tetap saja pelaku bisa dipidana. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara juga tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Namun, pengembalian uang tersebut bisa meringankannya saat dijatuhi putusan oleh hakim.

 Namun, dalam konteks penjualan, refund atau pengembalian dana adalah kondisi dimana Anda mendapatkan uang Anda kembali ketika Anda mengembalikan sesuatu yang telah Anda beli. Pengembalian dana ini hanya dapat dilakukan jika terjadi kondisi-kondisi yang merugikan, yang terdapat dalam aturan yang telah dibuat sebelumnya.


B.    Ketentuan Pengembalian Uang Hasil Korupsi

          Pengembalian keuangan hasil Tindak Pidana Korupsi sudah merupakan norma yang berdiri sendiri, dengan prinsip hukum bahwa pelaku Tindak Pidana korupsi tersebut tidak boleh mendapatkan keuntung dari hasil korupsi. Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, maka perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi kerusakan dan degradasi kuantitas dan kualitas perekonomian dan mensejahterakan masyarakat yang terkena dampak dari yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

          Yang dapat dirampas dalam hal ini adalah Kekayaan yang diperoleh dari hasil usaha/kegiatan korupsi. Kekayaan yang diperoleh dari hasil usaha atau kegiatan hasil korupsi. Kekayaan yang diperoleh dari hasil usaha atau kegiatan korupsi yang menghasilkan keuntungan dari perbuatan memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. Ketentuan-ketentuan mengenai proses pengembalian aset melalui hukum pidana umumnya terdiri dari empat tahap yaitu:

1.      Pelacakan aset untuk melacak aset

       Tahap pertama merupakan tahap di mana dikumpulkannya informasi mengenai aset yang dikorupsi dan alat-alat bukti. Untuk menjaga lingkup dan arah tujuan investigasi menjadi fokus, menurut Jonh conyngham, otoritas yang melakukan investigasi atau melacak aset-aset tersebut bermitra dengan firma firma hukum dan firma akuntansi. Untuk kepentingan investigasi dirumuskan praduga bahwa pelaku tindak pidana akan menggunakan dana-dana yang diperoleh secara tidak sah untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

2.      Tindakan-tindakan pencegahan untuk menghentikan perpindahan aset-aset melalui mekanisme pembekuan atau penyitaan

      Tahap kedua merupakan langkah lanjut dari tahap pertama UNCAC, pembekuan atau perampasan berarti larangan sementara untuk mentransfer, mengkonversi, mendisposisi atau memindahkan kekayaan atau untuk sementara dianggap sebagai ditaruh di bawah perwalian atau di bawah pengawasan berdasarkan perintah pengadilan atau badan yang berwenang lainnya, Mengingat tindak pidana korupsi tidak jarang terjadi melibatkan atau antara negara lain karena aset hasil korupsi disimpan di negara lain, maka kerjasama antar negara dalam proses perampasan aset sangat perlu diperhatikan. Jika aset-aset yang dikorupsi berada di luar yuridiksi negara  korban,  maka  pelaksanaan  perintah  pembekuan  dan perampasan hanya dapat dilakukan melalui otoritas yang berkompeten dari negara penerima.

3.      Penyitaan aset

          Tahap ketiga merupakan perintah pengadilan atau badan yang berwenang untuk mencabut hak-hak pelaku tindak pidana korupsi atas aset-aset hasil tindak pidana korupsi, biasanya perintah penyitaan dikeluarkan oleh pengadilan atau badan yang berwenang dari negara penerima setelah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana. Penyitaan dapat dilakukan tanpa adanya pemutusan pengadilan dalam hal pelaku tindak pidana telah meninggal atau menghilang atau tidak ada kemungkinan bagi jaksa selaku penuntut umum melakukan penuntutan.

         Tahap penyitaan di justifikasi oleh prinsip yang berakar pada hukum yang menetapkan bahwa orang dilarang mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang tidak berdasarkan hukum pada umumnya, dan tindak pidana, khususnya. Prinsip ini mengikuti syarat bahwa jika hukum adalah untuk mempengaruhi tingkah laku orang. Hukum itu harus menyampaikan pesan-pesan yang koheren ketika pada satu sisi berusaha untuk mencegah bentuk khusus tingkah laku, tetapi pada sisi yang lain membiarkan seseorang yang melakukan bentuk khusus tingkah laku yang berusaha dicegah tersebut, mendapatkan keuntungan.

      Dengan demikian penyitaan terhadap aset hasil tindak pidana korupsi dibenarkan dengan landasan pemikiran bahwa hukum tindak pidana harus tetap komit untuk tidak memberikan keuntungan kepada pelaku tindak pidana. Setiap dugaan korupsi yang sedang diperiksa di pengadilan harus disita terlebih dahulu, hal ini merupakan tindakan pengamanan agar aset hasil korupsi tersebut tidak dibawa pergi atau disembunyikan oleh pelaku. Aset hasil korupsi harus disita terlebih dahulu agar kemudian setelah putusan bersalah oleh hakim tetap berkekuatan hukum tetap, aset hasil tindak pidana korupsi yang disita dapat dikembalikan kepada negara. Tujuan dari penyitaan adalah untuk kepentingan pembuktian di muka sidang pengadilan, karena tanpa adanya barang bukti, perkara sulit diajukan ke hadapan sidang pengadilan.

4.      Pengembalian dan penyerahan aset dari negara penerima kepada negara korban tempat asal diperoleh secara tidak sah

       Tahap keempat adalah penyerahan aset-aset hasil tindak pidana korupsi kepada korban atau negara korban. Diperlukan tindakan legislatif dan tindakan lainnya menurut prinsip-prinsip hukum nasional masing-masing negara sehingga badan yang berwenang dapat melakukan pengembalian aset-aset tersebut. Kebanyakan negara tidak mengatur secara khusus ketentuan pembagian aset-aset yang dibekukan dan disita, sehingga pada umumnya masalah pembagian aset-aset yang diatur dalam perjanjian bantuan hukum timbal balik antara negara korban dengan negara penerima.

        Proses Pelaksanaan Pengembalian dan Pemulihan Kerugian Negara Oleh Jaksa pada Tindak Pidana Korupsi, Mengenai prosedur yang dapat diterapkan untuk proses pengembalian/pemulihan kerugian negara atau pengembalian hasil tindak pidana berupa aset. Berdasarkan pendapat Purwaning M. Yanuar, mengenai upaya yang dapat dilaksanakan saat mengembalikan kerugian Negara yang diakibatkan dari tindakan korupsi.
         Beberapa langkah dalam pengembalian dan pemulihan kerugian Negara akibat korupsi, sebagai berikut :
1.      Pengembalian Kerugian Negara Melalui Proses Pidana.
    Melalui jalur pidana kejaksaan dapat melakukan tindakan- tindakan sebagai rangka mengembalikan kerugian negara dari tindakan korupsi yang dibuat koruptor, tindakan yang dapat dilakukan mulai dari tahap penyidikan hingga tahap eksekusi putusan dari hakim yang berkekuatan hukum tetap, tindakan- tindakan tersebut, antara lain :
a.       Penelusuran Harta Kekayaan. Penelusuran atau pelacakan harta uang kekayaan milik tersangka/terdakwa pelaku tindak pidana korupsi, menurut hukum acara pidana, upaya pelacakan berkaitan erat dengan tindakan penyelidikan dan penyidikan yang tercantum di pasal 1 butir 2 KUHAP. Ini dilakukan untuk memberi informasi penyelidik, penyidik, dan penuntut mengenai harta kekayaan tersangka/terdakwa sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian uang negara. Tujuan  dari penelusuran harta kekayaan tersangka/terdakwa ini adalah untuk mengidentifikasi harta kekayaan, dimana penyimpanan harta kekayaan, alat bukti terkait kepemilikan atas aset, dan hubunganya dengan perbuatan yang dilakukannya.
b.      Penyitaan Aset/Harta Kekayaan Sesudah disusun/terkumpulnya keseluruhan informasi yang berkaitan dengan asset-aset hasil korupsi, barulah dilakukan penyitaan aset/harta kekayaan. Tindakan penyitaan tersebut bertujuan untuk mengamankan aset/harta kekayaan milik terdakwa/harta benda yang terhubung dengan korupsi terjadi, agar pengembalian pas dan sesuai pada pihak yang berhak sesuai putusan. Dalam praktek, istilah penyitaan aset/harta kekayaan oleh kejaksaan/penyidik lebih dekat dengan istilah pemblokiran, pemblokiran yang dilakukan oleh kejaksaan dalam rangka pengembalian kerugian negara dapat dilakukan terhadap rekening milik tersangka, sertifikat, surat-surat kendaraan dan barang-barang bergerak lainnya. Pemblokiran aset/harta kekayaan tersangka/terdakwa dilakukan mengenai harta benda dari tindakan korupsi dan harta yang dimiliki  terdakwa  tidak  dari  tindakan  korupsi.  Dan penyitaan terhadap harta kekayaan/aset yang dimiliki oleh tersangka dapat dilakukan terhadap harta kekayaan yang murni dari korupsi dan yang tidak murni dari tindakan korupsi.
c.       Penuntutan Pembayaran Uang Pengganti Langkah Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara melalui jalur pidana dapat dilaksanakan dengan cara menuntut tambahan pidana mengenai pembayaran terhadap uang pengganti senilai dengan kerugian yang dialami Negara. Dalam prakteknya, jaksa penuntut umum harus bisa memposisikan pasal 18 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal yang akan didakwakan kepada terdakwa, apabila tuntutan penuntut umum dikabulkan oleh hakim yang dicantumkan pada amar putusan dan sudah berkekuatan hukum tetap maka eksekusi dapat dilaksanakan.
d.      Eksekusi/Melaksanakan Putusan Pengadilan Mengenai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Setiap eksekusi putusan berada di tangan jaksa penuntut umum kewenangan, juga pada pidana uang pengganti, Untuk melakukan eksekusi, kejaksaan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Selain melaksanakan perintah sebagaimana tersebut dalam putusan berkaitan pidana penjara, kurungan, pidana denda, barang bukti dan biaya perkara, kejaksaan juga melaksanakan putusan yang amarnya berisi pidana tambahan uang pengganti. Khususnya terhadap pidana membayar uang pengganti, tidak dibayarnya uang pengganti dapat dipidana. Kejaksaan yang melaksanakan eksekusi tidak akan langsung membuat berita acara pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti sebagai tambahan  dengan  subsider  hukuman  penjara  terhadap terdakwa/terpidana yang lebih memilih dihukum penjara untuk mengganti atas uang pengganti. yang menetapkan jikalau jangka waktu satu bulan terdakwa tak melunasi uang pengganti maka dari itu harta bendanya dilelang dan disita oleh kejaksaan.
            Harta kekayaan milik terdakwa yang berhasil disita tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang dipergunakan untuk melunasi uang pengganti yang harus dibayar yang menjadi tanggung jawab terdakwa (Arsyad, 2013). Apabila uang hasil lelang belum cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti yang menjadi kewajiban terdakwa maka akan diperhitungkan berapa jumlah kerugian Negara yang masih menjadi tanggungan terdakwa dan berapa lama kemungkinan terdakwa harus mendekam di penjara sebagai upaya menganti atas tanggung jawab uang pengganti. Jika upaya pengembalian kerugian Negara melalui penyitaan harta kekayaan terdakwa tidak dapat dilakukan, melangsungkan hukuman penjara sebagai ganti atas tambahan pidana membayar uang pengganti.
2.      Pengembalian Kerugian Negara Melalui lajur Perdata Kerugian keuangan dan Pengembaliannya kepada Negara disebabkan tindak pidana korupsi dengan lajur perdata perdata. Apabila penyidik berpendapat dan memperoleh alasan bahwa lebih dari satu unsur tindak pidana korupsi tak mencukupi buktinya, namun telah ada suatu kerugian dari keuangan negara, maka berkas diserahkan oleh penyidik pada institusi yang merugikan untuk diajukan suatu gugatan. Saat proses pemeriksaan disidang pengadilan dilakukan namun terdakwa meninggalkan dunia ini, tapi secara riil kerugian uang Negara telah ada maka duplikat berkas acara berita sidang tersebut oleh penuntut umum segera diserahkan pada Jaksa Pengacara Negara atau Institusi yang mengalami kerugian untuk melakukan gugatan terhadap ahli warisnya secara perdata.
3.      Pengembalian Kerugian Negara dengan Hukum Administrasi Negara Pengembalian kerugian Negara Melalui Hukum Administrasi Negara menurut Arsyad (2015), pengembalian kerugian negara kekuasaan atau wewenang yang disalahgunakan untuk perbuatan korupsi, maka dapat mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar pada keuangan suatu Negara. ada dua bentuk penyelesaian dalam ganti kerugian Negara tersebut, yakni berupa :
a.       Tuntutan Ganti kerugian
Kepada pegawai negeri tuntutan ganti kerugian dikenakan tidak bendahara/pejabat lain yang melakukan perbuatan melawan hukum karenanya, baik dengan sengaja ataupun kelalaiannya, menimbulkan terjadinya kerugian negara yang tidak berupa kekurangan perbendaharaan, dan kompetensi pembebanannya ada pada kementerian atau pemimpin lembaga bersangkutan.
b.      Tuntutan Perbendaharaan
Tuntutan ini dikenakan kepada bendahara sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja ataupun kelalaian, telah menimbulkan terjadinya kekurangan perbendaharaan, kompetensi pembebanan ganti kerugian berada pada BPK. Secara singkat Upaya mengembalikan/pemulihan kerugian perekonomian negara suatu negara melalui pidana uang pengganti yang berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP- 132/J.A/11/1994.

D.    Manfaat Pengembalian Uang Hasil Korupsi

                Pengembalian uang hasil korupsi tidak mneghapus pidananya bagi pelaku toindak pidana korupsi. Meskipun pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil karupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana. 

        Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. 

        Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum. Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi.


E. Kesimpulan
            Pengembalian aset hasil korupsi merupakan isu strategis dan dipandang merupakan terobosan besar dalam pemberantasan korupsi masa kini. Pentingnya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia didasarkan pada kenyataan bahwa tindak pidana korupsi telah merampas kekayaan negara, sementara sumber daya sangat dibutuhkan untuk merekonstruksi dan merehabilitasi masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan, yang menjadi prinsip dasar dalam pembangunan.
            Pengembalian keuangan hasil Tindak Pidana Korupsi sudah merupakan norma yang berdiri sendiri, dengan prinsip hukum bahwa pelaku Tindak Pidana korupsi tersebut tidak boleh mendapatkan keuntung dari hasil korupsi. Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, maka perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi kerusakan dan degradasi kuantitas dan kualitas perekonomian dan mensejahterakan masyarakat yang terkena dampak dari yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

DAFTAR ISI 

Wafa, Khoirul Ari. 2013. Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi.

         Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Samaan Kalijaga

Pujiyono. 2017. Tindak Pidana Korupsi (Modul 7). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. https://pustaka.ut.ac.id/reader/index.php?subfolder=HKUM4310/&doc=M 7.pdf

Kabba, Sandi Herintus, I Made Arjana dan Minggu Widyantara. 2021. Prosedur pengembalian Dan Pemulihan Kerugian Negara akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Interpretasi Hukum. ISSN: 2746-5047 Vol. 2, No. 3, Hal. 573-579. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum

Komentar