PENGEMBALIAN
UANG HASIL KORUPSI
Pendidikan Anti
Korupsi
Dosen Pengampu :
Raudlatun, M.Pd. I
Disusun oleh:
Via Septi
Wulandari (21842021A000693)
Fitriyatul Hasanah (20842021A000646)
Pengembalian aset
hasil korupsi merupakan isu strategis dan dipandang merupakan terobosan besar
dalam pemberantasan korupsi masa kini. Pentingnya pengembalian aset hasil
tindak pidana korupsi terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia
didasarkan pada kenyataan bahwa tindak pidana korupsi telah merampas kekayaan
negara, sementara sumber daya sangat dibutuhkan untuk merekonstruksi dan
merehabilitasi masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan, yang menjadi
prinsip dasar dalam pembangunan.
Indonesia Corruption Watch menyatakan, tahun 2012 merupakan
tahun awas APBN, aset negara, serta konsesi
sumber daya alam Indonesia. Partai
politik disinyalir terus melakukan upaya pencarian sumber dana jelang pemilu
legislatif dan pemilu presiden 2014. Korupsi politik ditengarai masih terus
terjadi hingga 2014.
Menurut Koordinator ICW Danang Widoyoko, sejumlah kasus
dugaan korupsi terjadi menjelang dilaksanakannya pemilu. Contohnya mulai dari
skandal Bank Bali pada 1999 hingga Bank Century pada 2008. Selain itu, ada tren peningkatan pemberian
konsesi lahan sawit di sejumlah daerah menjelang pemilu kepala
daerah. Lebih lanjut Danang mengatakan, "Akar masalahnya adalah partai
politik belum mampu secara independen menggalang sumber dana, Partai politik
masih bergantung pada cukong- cukong kaya".
Survei terbaru ICW pada 2012 menunjukkan bahwa tren korupsi
yang melibatkan investasi pemerintah, keuangan daerah, dan dana sosial
kemasyarakatan menempati urutan teratas. Nilai kerugian negara terkait
investasi pemerintah, keuangan daerah, dan dana sosial kemasyarakatan
masing-masing mencapai Rp 439 miliar, Rp 417,4 miliar, dan Rp 299 miliar.
Sementara itu, berdasarkan modusnya, penggelapan, laporan kegiatan proyek dan perjalanan pemerintah, serta penyalahgunaan/penyelewengan
anggaran menempati urutan teratas. Nilai kerugian negara yang diakibatkannya
masing-masing Rp 1,233 triliun, Rp 446,5 miliar, dan Rp 181,1 miliar. Atas data
ini, ICW mengatakan, musuh utama Komisi Pemberantasan Korupsi adalah politisi
yang menduduki jabatan pemerintahan.
Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari
tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari
jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas
tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki
seluruh aspek kehidupan masyarakat. Tindak pidana korupsi, yang popular
didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (publik) untuk keuntungan
pribadi.
Pada dasarnya korupsi merupakan masalah ketidakadilan
sosial. Purwaning M. Yanuar
mengutip pendapat dari Jong-sung You mengatakan
bahwa kita lebih sering melihat korupsi sebagai persoalan keadilan sosial
daripada persoalan pembangunan, tetapi tidak ada teori keadilan ataupun
literatur tentang korupsi yang membahas korupsi sebagai bentuk ketidakadilan.
Selanjutnya dalam studi S. Gupta yang dikutip oleh Purwaning M. Yanuar, bahwa
korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi,
membuat sistem pajak menjadi kurang progresif, mengurangi tingkat dan
efektivitas pengluaran/pembelanjaan dan formasi sumber daya manusia,
melanggengkan ketimpangan distribusi kepemilikan aset dan ketimpangan akses ke
pendidikan, dan selanjutnya mengakibatkan ketimpangan pendapatan serta
mengakibatkan kemiskinan.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali
mengakibatkan bencana bagi kehidupan ekonomi nasional dan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Tindak pidana korupsi meluas dan sistematis juga merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Purwaning M. Yanuar mengutip pendapat
Dimitri Vlasis yang mengungkapkan bahwa masyarakat dunia, baik di negara
berkembang maupun negara maju, semakin frustasi dan menderita akibat
ketidakadilan dan kemiskinan yang diakibatkan tindak pidana korupsi.
Masyarakat
dunia menjadi pasrah dan sinis ketika menemukan bahwa aset hasil tindak pidana
korupsi, termasuk yang dimiliki oleh para pejabat negara, tidak dapat
dikembalikan karena telah ditransfer ke dan ditempatkan di luar negeri, yang
dilakukan melalui pencucian uang yang dalam praktik dilakukan dengan maksud
untuk menghilangkan jejak.
Mengingat dampak korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat laju pembangunan
serta dikatakan sebagai masalah ketidakadilan sosial adalah sangat penting
untuk menghentikan urat nadi dari perbuatan korupsi tersebut. Sehingga yang
harus dilakukan adalah menggunakan semaksimal mungkin perangkat perundang-
undangan dengan tujuan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana
korupsi.
Perangkat Undang-undang yang memberikan peluang untuk
mengembalikan kerugian negara dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dan
Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian uang (UU TPPU).
UU PTPK mempuyai
dua instrumen hukum dalam
mengembalikan kerugian negara yaitu melalui instrumen pidana dan instumen
perdata. Kedua instrumen tersebut mempunyai mekanisme dan hasil yang berbeda.
Untuk instumen pidana dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sedangkan instrumen
perdata dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. Instrumen perdata diatur dalam
Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 serta Pasal 38C UU PTPK. Instrumen perdata
hanya dapat dilakukan jika instrumen pidana mengalami kesulitan atau tidak
dapat menjangkaunya.
Upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi juga
terdapat dalam UU TPPU dengan melihat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang tercantum dalam
Pasal 64 ayat (1) UU TPPU dan Pasal 65 ayat (1). Penghentian sementara Transaksi yang mencurigakan yang
dilakukan oleh PPATK akan di analisis, dan laporan atau analisisnya akan diserahkan kepada penyidik. Dalam hal tidak ada
orang atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh)
hari sejak tanggal penghentian sementara Transaksi
tersebut, PPATK menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut
diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan
penyidikan. Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari,
penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan
Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang
berhak. Dan pengadilan harus memutuskan Harta Kekayaan tersebut dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) hari.
1.
Apa yang disebut dengan pengembalian?
2.
Apa saja ketentuan pengembalian uang hasil korupsi?
3. Bagaimana proses
dan cara pengembalian uang hasil korupsi?
4. Bagaimana
pemanfaatan pengembalian uang hasil
korupsi?
C.
Tujuan
1. Untuk
mendeskripsikan apa yang disebut
dengan pengembalian
2. Untuk mendeskripsikan apa saja ketentuan
pengembalian uang hasil
korupsi?
3. Untuk mendeskripsikan proses dan cara pengembalian uang hasil
korupsi?
4. Untuk mendeskripsikan pemanfaatan pengembalian uang hasil korupsi?
Baca Juga
Baca Juga
Baca Juga
Baca Juga
A. A. Pengembalian
Menurut KBBI, pengembalian /pe·ngem·ba·li·an/ n proses,
cara, perbuatan mengembalikan; pemulangan; pemulihan; kembalian /kem·ba·li·an/
n hasil mengembalikan; yang dikembalikan: uang ~ nya belum diserahkan. Pengembalian uang memiliki
makna yang berbeda-beda tergantung dari konteksnya. Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya
bagi pelaku tindak pidana
korupsi. Meski pelaku korupsi
sudah mengembalikan uang hasil
korupsinya, tetap saja pelaku bisa dipidana. Pengembalian kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara juga tidak menghapuskan dipidananya pelaku
tindak pidana. Namun, pengembalian uang tersebut bisa meringankannya saat dijatuhi
putusan oleh hakim.
Namun, dalam konteks penjualan, refund atau
pengembalian dana adalah kondisi dimana Anda mendapatkan uang Anda kembali
ketika Anda mengembalikan sesuatu
yang telah Anda beli. Pengembalian dana ini
hanya dapat dilakukan jika terjadi kondisi-kondisi yang merugikan, yang
terdapat dalam aturan yang telah dibuat sebelumnya.
Pengembalian keuangan hasil Tindak Pidana Korupsi sudah
merupakan norma yang berdiri sendiri, dengan prinsip hukum bahwa pelaku Tindak
Pidana korupsi tersebut tidak boleh mendapatkan keuntung dari hasil korupsi.
Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, maka
perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat digunakan untuk memperbaiki
kondisi kerusakan dan degradasi kuantitas dan kualitas perekonomian dan
mensejahterakan masyarakat yang terkena dampak dari yang diakibatkan oleh
pelaku tindak pidana korupsi.
Yang dapat dirampas dalam hal ini adalah Kekayaan yang
diperoleh dari hasil usaha/kegiatan korupsi. Kekayaan yang diperoleh dari hasil usaha atau kegiatan
hasil korupsi. Kekayaan
yang diperoleh dari hasil
usaha atau kegiatan korupsi yang menghasilkan keuntungan dari perbuatan
memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak
informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. Ketentuan-ketentuan
mengenai proses pengembalian aset melalui hukum pidana umumnya terdiri dari
empat tahap yaitu:
1. Pelacakan aset untuk melacak aset
Tahap pertama merupakan tahap di mana dikumpulkannya
informasi mengenai aset yang dikorupsi dan alat-alat bukti. Untuk menjaga
lingkup dan arah tujuan investigasi menjadi fokus, menurut Jonh conyngham,
otoritas yang melakukan investigasi atau melacak
aset-aset tersebut bermitra
dengan firma firma
hukum dan firma akuntansi. Untuk kepentingan investigasi dirumuskan
praduga bahwa pelaku tindak pidana
akan menggunakan dana-dana yang diperoleh secara tidak sah
untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
2.
Tindakan-tindakan
pencegahan untuk menghentikan perpindahan aset-aset melalui mekanisme pembekuan
atau penyitaan
Tahap kedua merupakan langkah lanjut dari tahap pertama
UNCAC, pembekuan atau perampasan berarti larangan sementara untuk mentransfer, mengkonversi, mendisposisi atau memindahkan
kekayaan atau untuk sementara dianggap sebagai ditaruh di bawah perwalian atau
di bawah pengawasan berdasarkan perintah pengadilan atau badan yang berwenang
lainnya, Mengingat tindak pidana korupsi tidak jarang terjadi melibatkan atau
antara negara lain karena aset hasil korupsi disimpan di negara lain, maka
kerjasama antar negara dalam proses perampasan aset sangat perlu diperhatikan.
Jika aset-aset yang dikorupsi berada di luar yuridiksi negara korban, maka pelaksanaan perintah pembekuan dan perampasan
hanya dapat dilakukan melalui otoritas yang berkompeten dari negara penerima.
3. Penyitaan aset
Tahap ketiga merupakan perintah pengadilan atau badan yang
berwenang untuk mencabut hak-hak pelaku tindak pidana korupsi atas aset-aset
hasil tindak pidana korupsi, biasanya perintah
penyitaan dikeluarkan oleh pengadilan atau badan yang berwenang dari negara
penerima setelah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana pada pelaku
tindak pidana. Penyitaan dapat dilakukan tanpa adanya pemutusan pengadilan
dalam hal pelaku tindak pidana telah meninggal atau menghilang atau tidak ada
kemungkinan bagi jaksa selaku penuntut umum melakukan penuntutan.
Tahap penyitaan di justifikasi oleh prinsip yang berakar
pada hukum yang menetapkan bahwa orang dilarang mendapatkan keuntungan dari
kegiatan yang tidak berdasarkan hukum pada umumnya, dan tindak pidana,
khususnya. Prinsip ini mengikuti syarat bahwa jika hukum adalah untuk mempengaruhi tingkah laku orang. Hukum itu harus
menyampaikan pesan-pesan yang koheren ketika pada satu sisi berusaha untuk
mencegah bentuk khusus tingkah laku, tetapi pada sisi yang lain membiarkan seseorang
yang melakukan bentuk khusus tingkah laku yang berusaha dicegah
tersebut, mendapatkan keuntungan.
Dengan demikian penyitaan terhadap aset hasil tindak pidana
korupsi dibenarkan dengan landasan pemikiran bahwa hukum tindak pidana harus
tetap komit untuk tidak memberikan keuntungan kepada pelaku tindak pidana.
Setiap dugaan korupsi yang sedang diperiksa di pengadilan harus disita terlebih
dahulu, hal ini merupakan tindakan pengamanan agar aset hasil korupsi tersebut
tidak dibawa pergi atau disembunyikan oleh pelaku. Aset hasil korupsi harus
disita terlebih dahulu agar kemudian setelah putusan bersalah oleh hakim
tetap berkekuatan hukum tetap, aset hasil
tindak pidana korupsi yang disita dapat dikembalikan kepada negara. Tujuan dari
penyitaan adalah untuk kepentingan pembuktian di muka sidang pengadilan, karena
tanpa adanya barang bukti, perkara sulit diajukan ke hadapan sidang pengadilan.
4.
Pengembalian
dan penyerahan aset dari negara penerima kepada negara korban tempat asal
diperoleh secara tidak sah
Tahap keempat adalah penyerahan aset-aset hasil
tindak pidana korupsi kepada korban atau negara korban. Diperlukan tindakan
legislatif dan tindakan lainnya menurut prinsip-prinsip hukum nasional
masing-masing negara sehingga badan yang berwenang dapat melakukan pengembalian
aset-aset tersebut. Kebanyakan negara tidak mengatur secara khusus ketentuan
pembagian aset-aset yang dibekukan dan disita, sehingga pada umumnya masalah
pembagian aset-aset yang diatur dalam perjanjian bantuan hukum timbal balik
antara negara korban dengan negara
penerima.
Proses Pelaksanaan Pengembalian dan Pemulihan Kerugian
Negara Oleh Jaksa pada Tindak Pidana Korupsi, Mengenai prosedur yang
dapat diterapkan untuk proses pengembalian/pemulihan kerugian negara atau
pengembalian hasil tindak pidana berupa aset. Berdasarkan pendapat Purwaning M.
Yanuar, mengenai upaya yang dapat dilaksanakan saat mengembalikan kerugian
Negara yang diakibatkan dari tindakan korupsi.
Beberapa langkah dalam pengembalian dan pemulihan kerugian
Negara akibat korupsi, sebagai berikut :
1.
Pengembalian Kerugian
Negara Melalui Proses
Pidana.
Melalui jalur pidana kejaksaan dapat melakukan tindakan-
tindakan sebagai rangka mengembalikan kerugian negara dari tindakan korupsi
yang dibuat koruptor, tindakan yang dapat dilakukan mulai dari tahap penyidikan hingga tahap eksekusi putusan dari hakim yang berkekuatan hukum tetap, tindakan- tindakan tersebut, antara lain :
a. Penelusuran Harta Kekayaan. Penelusuran atau pelacakan harta uang kekayaan milik tersangka/terdakwa pelaku tindak pidana korupsi, menurut
hukum acara pidana, upaya pelacakan berkaitan erat dengan tindakan penyelidikan
dan penyidikan yang tercantum di pasal 1 butir 2 KUHAP. Ini dilakukan untuk memberi informasi
penyelidik, penyidik, dan
penuntut mengenai harta kekayaan tersangka/terdakwa sebagai upaya untuk
mengembalikan kerugian uang negara. Tujuan dari penelusuran harta kekayaan tersangka/terdakwa ini adalah untuk mengidentifikasi
harta kekayaan, dimana penyimpanan harta kekayaan, alat bukti terkait kepemilikan atas aset, dan hubunganya dengan perbuatan yang dilakukannya.
b.
Penyitaan Aset/Harta Kekayaan Sesudah disusun/terkumpulnya keseluruhan informasi yang
berkaitan dengan asset-aset hasil korupsi, barulah dilakukan penyitaan
aset/harta kekayaan. Tindakan penyitaan tersebut bertujuan untuk mengamankan aset/harta kekayaan milik terdakwa/harta
benda yang terhubung dengan korupsi terjadi, agar pengembalian pas dan sesuai
pada pihak yang berhak sesuai putusan. Dalam praktek, istilah penyitaan
aset/harta kekayaan oleh kejaksaan/penyidik lebih dekat dengan istilah
pemblokiran, pemblokiran yang dilakukan oleh kejaksaan dalam rangka
pengembalian kerugian negara dapat dilakukan terhadap rekening milik tersangka,
sertifikat, surat-surat kendaraan dan barang-barang bergerak lainnya.
Pemblokiran aset/harta kekayaan
tersangka/terdakwa dilakukan mengenai
harta benda dari tindakan korupsi dan harta yang dimiliki terdakwa tidak dari tindakan korupsi. Dan penyitaan
terhadap harta kekayaan/aset yang dimiliki oleh tersangka dapat dilakukan
terhadap harta kekayaan yang murni dari korupsi dan yang tidak murni dari
tindakan korupsi.
c.
Penuntutan Pembayaran Uang Pengganti Langkah Kejaksaan dalam
mengembalikan kerugian negara
melalui jalur pidana dapat dilaksanakan dengan cara menuntut tambahan pidana
mengenai pembayaran terhadap uang pengganti senilai dengan kerugian yang
dialami Negara. Dalam prakteknya, jaksa penuntut umum harus bisa memposisikan pasal 18 UU
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal yang akan didakwakan kepada terdakwa, apabila tuntutan penuntut
umum dikabulkan oleh hakim yang dicantumkan pada amar putusan dan sudah
berkekuatan hukum tetap maka eksekusi dapat dilaksanakan.
d.
Eksekusi/Melaksanakan
Putusan Pengadilan Mengenai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Setiap eksekusi putusan berada di tangan jaksa penuntut umum
kewenangan, juga pada pidana uang pengganti, Untuk melakukan eksekusi,
kejaksaan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Selain
melaksanakan perintah sebagaimana tersebut dalam putusan berkaitan pidana
penjara, kurungan, pidana denda, barang bukti dan biaya perkara, kejaksaan juga
melaksanakan putusan yang amarnya berisi pidana tambahan uang pengganti.
Khususnya terhadap pidana membayar uang pengganti, tidak dibayarnya uang pengganti dapat dipidana. Kejaksaan yang
melaksanakan eksekusi tidak akan langsung membuat berita acara pelaksanaan
pidana pembayaran uang pengganti sebagai tambahan dengan subsider hukuman penjara terhadap terdakwa/terpidana
yang lebih memilih dihukum penjara untuk mengganti atas uang pengganti. yang
menetapkan jikalau jangka waktu satu bulan terdakwa tak melunasi uang pengganti maka dari itu harta
bendanya dilelang dan disita oleh kejaksaan.
Harta kekayaan milik terdakwa yang berhasil disita tersebut
akan dilelang dan uang hasil lelang dipergunakan untuk melunasi uang pengganti
yang harus dibayar yang menjadi tanggung jawab terdakwa (Arsyad, 2013). Apabila
uang hasil lelang belum cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti yang menjadi
kewajiban terdakwa maka akan diperhitungkan berapa jumlah kerugian Negara yang
masih menjadi tanggungan terdakwa dan berapa lama kemungkinan terdakwa harus
mendekam di penjara sebagai upaya menganti atas tanggung jawab uang pengganti.
Jika upaya pengembalian kerugian Negara melalui penyitaan harta kekayaan
terdakwa tidak dapat dilakukan, melangsungkan hukuman penjara sebagai ganti
atas tambahan pidana membayar uang pengganti.
2.
Pengembalian Kerugian
Negara Melalui lajur Perdata Kerugian keuangan dan Pengembaliannya kepada Negara
disebabkan tindak pidana korupsi dengan lajur perdata perdata. Apabila penyidik
berpendapat dan memperoleh alasan bahwa lebih dari satu unsur tindak pidana
korupsi tak mencukupi buktinya, namun telah ada suatu kerugian
dari keuangan negara,
maka berkas diserahkan oleh
penyidik pada institusi yang merugikan untuk diajukan suatu gugatan. Saat
proses pemeriksaan disidang pengadilan dilakukan namun terdakwa meninggalkan
dunia ini, tapi secara riil kerugian
uang Negara telah ada maka duplikat berkas acara berita sidang tersebut oleh
penuntut umum segera diserahkan pada Jaksa Pengacara Negara atau Institusi yang mengalami kerugian untuk melakukan gugatan
terhadap ahli warisnya secara
perdata.
3. Pengembalian Kerugian Negara dengan Hukum Administrasi
Negara Pengembalian kerugian Negara Melalui Hukum Administrasi
Negara menurut Arsyad (2015), pengembalian kerugian negara kekuasaan atau
wewenang yang disalahgunakan untuk perbuatan korupsi, maka dapat mengakibatkan
kerugian negara yang begitu besar pada keuangan suatu Negara. ada dua bentuk
penyelesaian dalam ganti kerugian Negara tersebut, yakni berupa :
a. Tuntutan Ganti
kerugian
Kepada pegawai negeri tuntutan ganti kerugian dikenakan
tidak bendahara/pejabat lain yang melakukan perbuatan melawan hukum karenanya,
baik dengan sengaja ataupun kelalaiannya, menimbulkan terjadinya kerugian
negara yang tidak berupa kekurangan perbendaharaan, dan kompetensi
pembebanannya ada pada kementerian atau pemimpin lembaga bersangkutan.
b.
Tuntutan Perbendaharaan
Tuntutan ini dikenakan kepada bendahara sebagai
akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja ataupun kelalaian, telah
menimbulkan terjadinya kekurangan perbendaharaan, kompetensi pembebanan ganti
kerugian berada pada BPK. Secara singkat Upaya mengembalikan/pemulihan kerugian
perekonomian negara suatu negara melalui pidana uang pengganti yang berdasarkan
Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP- 132/J.A/11/1994.
Pengembalian uang hasil korupsi tidak mneghapus pidananya
bagi pelaku toindak pidana korupsi. Meskipun pelaku korupsi sudah mengembalikan
uang hasil karupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau
perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak
Pidana korupsi.
Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka
pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak
menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum. Manfaat
pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di
Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi.
E. Kesimpulan
Pengembalian aset hasil korupsi merupakan isu strategis dan
dipandang merupakan terobosan besar dalam pemberantasan korupsi masa kini.
Pentingnya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi terutama bagi
negara-negara berkembang seperti Indonesia didasarkan pada kenyataan bahwa
tindak pidana korupsi telah merampas kekayaan negara, sementara sumber daya
sangat dibutuhkan untuk merekonstruksi dan merehabilitasi masyarakat melalui
pembangunan berkelanjutan, yang menjadi prinsip dasar dalam pembangunan.
Pengembalian keuangan hasil Tindak Pidana
Korupsi sudah merupakan norma yang berdiri sendiri, dengan prinsip hukum bahwa
pelaku Tindak Pidana korupsi tersebut tidak boleh mendapatkan keuntung dari
hasil korupsi. Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak
pidana, maka perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat digunakan untuk
memperbaiki kondisi kerusakan dan degradasi kuantitas dan kualitas perekonomian
dan mensejahterakan masyarakat yang terkena dampak dari yang diakibatkan oleh
pelaku tindak pidana korupsi.
Komentar
Posting Komentar