A.
LATAR BELAKANG
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi di bumi Indonesia antara lain dengan membentuk badan Negara yang diberikan kewenangan luar biasa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semenjak didirikan tahun 2002 sampai sekarang KPK telah menindak berbagai kasus korupsi. Akan tetapi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebagaimana dilansir oleh Transparansi Internasional (TI) tetaplah rendah. Bahkan untuk tahun 2010 Indonesia berada pada peringkat Negara terkorup di Asia Pasifik, dan tahun 2011 indek persepsi korupsi (IPK) Indonesia adalah 3.0 peringkat 100 dari 183 negara di dunia (Transparansi Internasional, 2011) Menyikapi fenomena tersebut diperlukan suatu upaya yang holistik dalam pemberantasan korupsi baik dari segi aparat penegak hukum, kebijakan pengelolaan Negara sampai ke pendidikan formal di sekolah.
(Aditjondro, 2002) Beberapa Negara telah melaksanakan pendidikan anti korupsi di sekolah dan telah menunjukan hasil yang signifikan. Hongkong yang melaksanakan semenjak tahun 1974 dan menunjukan hasil yang luar biasa. Jika tahun 1974 Hongkong adalah Negara yang sangat korup dan korupsi dideskripsikan dengan kalimat “from the womb to tomb” , maka saat ini Hongkong adalah salah satu Negara di Asia dengan IPK yang sangat tinggi yaitu 8,3 dan menjadi negara terbersih ke 15 dari 158 negara di dunia (Harahap, 2009). Keberhasilan ini merupakan efek simultan dari upaya pemberantasan korupsi dari segala segi termasuk pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan di sekolah secara formal.( Tony Kwok Man-wai, 2002) Jika dibandingkan dengan strategi pemberantasan korupsi lainnya pelaksanaan pendidikan anti korupsi di sekolah secara formal akan memberikan berberapa keuntungan kepada negara baik secara pragmatis maupun secara teoritis dan filosofis. Pertama, lembaga pendidikan formal merupakan lembaga yang sudah stabil. Kedua, tidak menambah budget pemerintah secara besar-besaran. Ketiga, dapat dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan, dan terakhir merupakan investasi bangsa dalam jangka penajang.
Perlunya pendidikan anti korupsi sebenarnya sudah menjadi bagian dari pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam permendiknas tersebut dinyatakan bahwa pengembangan sikap dan perilaku anti korupsi merupakan bagian dari kurikulum bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana makna
pendidikan anti korupsi?
2.
Apa saja yang termasuk
Signifikansi Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi ?
3. Apa tujuan
dari pembelajaran pendidikan anti korupsi?
4. Bagaimana konsep pendidikan anti korupsi?
C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui makna pendidikan anti korupsi.
2.
Untuk mengetahui apa saja yang termasuk signifikansi pembelajaran Pendidikan
Anti Korupsi.
3.
Untuk tujuan dari pembelajaran pendidikan anti korupsi?
4. Untuk mengetahui konsep pendidikan anti korupsi
A. Pengertian Pendidikan Anti Korupsi
Pada dasarnya istilah “pendidikan anti korupsi” terdiri dari kata “pendidikan” dan “korupsi”.Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu, secara individual, pendidikan merupakan sarana untuk mengembangkan potensi manusia, baik potensi jasmani, rohani, maupun akal. Pendidikan yang baik pasti bisa mengembangkan semua potensi manusia tersebut secara bertahap menuju kebaikan dan kesempurnaan. Pendidikan anti korupsi ini adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warga negara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Target utama Pendidikan anti korupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi dikalangan generasi muda. Disamping itu siswa juga dibawa untuk menganalisis nilai-nilai standar yang berkontribusi terhadap terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan tindakan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap anti korupsi pada diri peserta didik.
C. Tujuan Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi
Untuk berpartisipasi dalam gerakan
pemberantasan korupsi ada dua hal yang dapat dilakukan oleh madrasah/sekolah.
Pertama, proses pendidikan harus menumbuhkan kepedulian sosial-normatif,
membangun penalaran obyektif, dan mengembangkan perspektif universal pada
individu. Kedua, pendidikan harus mengarah pada penyemaian strategis, yaitu
kualitas pribadi individu yang konsekuen dan kokoh dalam keterlibatan peran
sosialnya. Pendidikan anti korupsi secara umum dikatakan sebagai pendidikan
koreksi budaya yang bertujuan untuk
mengenalkan cara berfikir dan nilai-nilai baru kepada peserta didik (Dharma,
2004). Dengan demikian, tujuan pendidikan anti korupsi adalah untuk membimbing
peserta didik untuk berfikir terhadap nilai-nilai anti korupsi dalam kerangka
koreksi terhadap budaya yang cenderung merusak nilai-nilai tersebut.Tujuan dari
pendidikan anti korupsi adalah untuk membangun nilai-nilai dan mengembangkan kapasitas
yang diperlukan untuk
membentuk posisi sipil murid dalam melawan
korupsi. Secara terperinci, rumusan tujuan pendidikan anti korupsi dijabarkan sebagai
berikut:
Ø Tujuan yang hendak dicapai dalam implementasi pendidikan anti
Korupsi di sekolah adalah untuk:
a. Menanamkan nilai
dan sikap hidup anti korupsi kepada
warga sekolah.
b. Menumbuhkan kebiasaan perilaku anti korupsi kepada warga sekolah.
c. Mengembangkan kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku anti korupsi.
D. Konsep Pendidikan Anti Korupsi
Konsep pendidikan anti korupsi akan
bermakna apabila terdapat formula desain model yang bagus dan efektif yang
dimasukkan ke dalam kuriulum. Secara umum, untuk merumuskan formula model
integrasi pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum, ada beberapa hal yang
harus diperhatikan dan dilakukan, yaitu:
1. Pada hakikatnya, pendidikan anti korupsi adalah pendidikan
perilaku. Pendidikan anti korupsi pada dasarnya bukan sekedar pengetahuan
(knowledge) tapi lebih merupakan perilaku (behaviour). Sehingga untuk bisa
diinternalisasi oleh anak didik maka harus bisa diteladankan, bukan sekedar
diajarkan. Artinya budi pekerti bisa di mata pelajarankan dan bisa pula tidak.
2. Pendidikan anti korupsi berisikan aspek nilai-nilai yang
terukur. Pendidikan anti korupsi kepada siswa sebaiknya bukan berisikan hal-hal
sifatnya ideal- normative, tetapi berisikan aspek-aspek yang terukur, seperti
yang telah dirumuskan oleh Kemendikbud dan Dirjen Pendidikan Islam, sehingga
memungkinkan (meski tidak harus) dijadikan mata pelajaran tersendiri.
3. Pendidikan anti korupsi menjadi tanggung jawab bersama.
Penyelenggaraan pendidikan anti korupsi menjadi tanggung jawab bersama semua
guru dan unsur lain di sekolah. Apabila
pendidikan anti korupsi
menjadi mata pelajaran tersendiri maka seolah-olah yang
bertanggung jawab atas keberhasilan pendidikan anti korupsi siswa hanya pada
guru pengajar budi pekerti itu sendiri.
4. Pendidikan anti korupsi terintegrasi dengan mata pelajaran
lain. Pendidikan anti korupsi dapat
diintegrasikan di dalam
mata pelajaran yang lain, khususnya pelajaran agama.
Secara konsepsional, sebenarnya pelajaran agama di sekolah
sudah menanamkan pendidikan anti korupsi, meskipun harus diakui bahwa
pelaksanaannya masih belum efektif.
Beberapa pendapat para ahli dan pengamat
ada yang tidak sama, tapi juga banyak yang sama tentang desain model
implementasi pendidikan anti korupsi dalam kurikulum di jenjang
sekolah/madrasah sebagai berikut:
a.
Menurut
Hamdani144 desain model pendidikan anti korupsi memiliki dua bentuk yaitu model inklusif dan
eksklusif. Untuk jenjang pendidikan dasar dengan mempertimbangkan kematangan
berfikir siswa dan padatnya jam pelajaran maka dapat digunakan strategi
inklusif, yang ditempuh dengan cara menyisipkan pendidikan anti korupsi ke dalam sejumlah
mata pelajaran yang sudah ada. Untuk jenjang pendidikan
menengah dapat digunakan pen-dekatan eksklusif yang menyajikan pendidikan anti
korupsi se-bagai sebuah mata pelajaran namun tidak bersifat kurikuler atau
dalam kurikulum muatan lokal(institusional).
b.
Yulita juga
berpendapat, pengenalan pendidikan anti korupsi ini tentunya harus bertahap
sesuai dengan usia anak. Usia anak dan remaja merupakan usia yang cukup kritis
dalam pembentukan sikap, sehingga dapat dikatakan bahwa untuk memperbaiki
negara ini (mungkin butuh waktu 20 tahunan) pendidikan anti korupsi di tingkat SD dan SMP menjadi penting
untuk menyiapkan pemimpin
masa depan yang tidak korup. Pada aplikasinya, pendidikan anti korupsi bisa dilaksana-
kan baik secara formal maupun informal. Ditingkat
formal, unsurunsur pendidikan anti korupsi dapat dimasukkan
kedalam kurikulum diinsersikan/diintegrasikan ke dalam matapelajaran. Untuk
tingkat informal dapat dilakukan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
c. Menurut Bhayu Sulistiawan146, terdapat dua opsi desain model implementasi pendidikan anti korupsi. Pertama,menjadikan persoalan korupsi menjadi satu mata pelajaran yang di dalamnya bisa dibahas antara lain: sejarah korupsi di Indonesia dan dunia dari masa ke masa; proses pemberantasan korupsi di Indonesia dan Negara-negara lain; dan akibat-akibat korupsi pada nilai-nilai kebangsaan, agama, dan kemanusiaan. Kedua, pembahasan mengenai kejahatan korupsi disisipkan sebagai suplemen pada materi-materi pelajaran tertentu yang dianggap mendukung pembahasan tersebut, seperti Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), IPS, dan Agama. Materi-materi tersebut diajarkan agar dapat membangun nilai-nilai luhur, dan menekankan pada pembahasan dampak akibat kejahatan korupsi di beberapa negara dan sebagainya.
Dari berbagai pendapat di atas, pada akhirnya Kemendiknas147 membuat formula desain model pendidikan anti korupsi dalam kurikulum. Formula kurikulum pendidikan anti korupsi itu pada prinsipnya tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan, tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri, dan budaya sekolah. Agar pendidikan anti korupsi dapat dilaksanakan secara optimal, pendidikan anti korupsi diimplementasikan salah satunya melalui langkah pengembangan dalam kegiatan sekolah. Maka dari itu, Waka Kurikulum, guru dan stakeholeder pendidikan lainnya yang ada di sekolah perlu mengintegrasikan nilai-nilai yangdikembangkan dalam pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum, Silabus dan Rencana Program Pembelajaran (RPP) yang sudah ada.
E.
Kesimpulan
Pada dasarnya istilah “pendidikan anti
korupsi” terdiri dari kata “pendidikan” dan “korupsi”. Dalam Undang-Undang No.
20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selain
itu, secara individual, pendidikan merupakan sarana untuk mengembangkan potensi
manusia, baik potensi jasmani, rohani, maupun akal.
Pembelajaran pendidikan anti korupsi
sangat signifikan untuk dilaksanakan di lembaga pendidikan baik di
madrasah/sekolah dan perguruan tinggi. Implementasi pendidikan anti korupsi di
lembaga pendidikan akan mempersiapkan generasi bangsa yang mempunyai karakter
anti korupsi.
Untuk berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan korupsi ada dua hal yang dapat dilakukan oleh madrasah/sekolah. Pertama, proses pendidikan harus menumbuhkan kepedulian sosial-normatif, membangun penalaran obyektif, dan mengembangkan perspektif universal pada individu. Kedua, pendidikan harus mengarah pada penyemaian strategis, yaitu kualitas pribadi individu yang konsekuen dan kokoh dalam keterlibatan peran sosialnya.
Konsep pendidikan anti korupsi akan bermakna apabila terdapat formula desain model yang bagus dan efektif yang dimasukkan ke dalam kuriulum. Secara umum, untuk merumuskan formula model integrasi pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum.
F. Saran
Untuk dapat mengenal lebih dalam lagi
mengenai dunia politik kita perlu banyak belajar tentang hal-hal yang berkaitan
dengan dunia politik terutama dalam lembaga pendidikan . Dalam makalah
ini kami sudah membuat dengan sedetail mungkin,
namun jika masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan harap kritikan
dan masukannya
DAFTAR PUSTAKA
https://media.neliti.com/media/publications/241855-pendidikan-antikorupsi-sebagai- pendidika-71675527.pdf

Komentar
Posting Komentar