KONSEP PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI LEMBAGA PENDIDIKAN

    

     

A.    LATAR BELAKANG

                            Korupsi merupakan masalah paling krusial yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia             saat ini. Tindak pidana korupsi yang terjadi terentang mulai dari korupsi kecil-kecilan seperti                 pemberian uang pelicin ketika berurusan di kelurahan sampai ke korupsi besar-besaran seperti                 penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bernilai triliunan rupiah.                Kejadian ini makin mempertegas anggapan bahwa korupsi sudah membudaya dalam kehidupan              masyarakat Indonesia.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi di bumi Indonesia antara lain dengan membentuk badan Negara yang diberikan kewenangan luar biasa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semenjak didirikan tahun 2002 sampai sekarang KPK telah menindak berbagai kasus korupsi. Akan tetapi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebagaimana dilansir oleh Transparansi Internasional (TI) tetaplah rendah. Bahkan untuk tahun 2010 Indonesia berada pada peringkat Negara terkorup di Asia Pasifik, dan tahun 2011 indek persepsi korupsi (IPK) Indonesia adalah 3.0 peringkat 100 dari 183 negara di dunia (Transparansi Internasional, 2011) Menyikapi fenomena tersebut diperlukan suatu upaya yang holistik dalam pemberantasan korupsi baik dari segi aparat penegak hukum, kebijakan pengelolaan Negara sampai ke pendidikan formal di sekolah.

(Aditjondro, 2002) Beberapa Negara telah melaksanakan pendidikan anti korupsi di sekolah dan telah menunjukan hasil yang signifikan. Hongkong yang melaksanakan semenjak tahun 1974 dan menunjukan hasil yang luar biasa. Jika tahun 1974 Hongkong adalah Negara yang sangat korup dan korupsi dideskripsikan dengan kalimat “from the womb to tomb” , maka saat ini Hongkong adalah salah satu Negara di Asia dengan IPK yang sangat tinggi yaitu 8,3 dan menjadi negara terbersih ke 15 dari 158 negara di dunia (Harahap, 2009). Keberhasilan ini merupakan efek simultan dari upaya pemberantasan korupsi dari segala segi termasuk pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan di sekolah secara formal.( Tony Kwok Man-wai, 2002) Jika dibandingkan dengan strategi pemberantasan korupsi lainnya pelaksanaan pendidikan anti korupsi di sekolah secara formal akan memberikan berberapa keuntungan kepada negara baik secara pragmatis maupun secara teoritis dan filosofis. Pertama, lembaga pendidikan formal merupakan lembaga yang sudah stabil. Kedua, tidak menambah budget pemerintah secara besar-besaran. Ketiga, dapat dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan, dan terakhir merupakan investasi bangsa dalam jangka penajang.

Perlunya pendidikan anti korupsi sebenarnya sudah menjadi bagian dari pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam permendiknas tersebut dinyatakan bahwa pengembangan sikap dan perilaku anti korupsi merupakan bagian dari kurikulum bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).


          B. RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana makna pendidikan anti korupsi?

2.      Apa saja yang termasuk Signifikansi Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi ?

3.      Apa tujuan dari pembelajaran pendidikan anti korupsi?

4.      Bagaimana konsep pendidikan anti korupsi?


C. TUJUAN MASALAH

1.      Untuk mengetahui makna pendidikan anti korupsi.

2.      Untuk mengetahui    apa   saja    yang termasuk     signifikansi    pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi.

3.      Untuk tujuan dari pembelajaran pendidikan anti korupsi?

4.      Untuk mengetahui konsep pendidikan anti korupsi


Baca Juga

Baca Juga 

Baca Juga

A.    Pengertian Pendidikan Anti Korupsi

                Pada dasarnya istilah “pendidikan anti korupsi” terdiri dari kata “pendidikan” dan                             “korupsi”.Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Pendidikan adalah usaha            sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta               didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual                               keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhak mulia, serta keterampilan yang              diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu, secara individual, pendidikan                   merupakan sarana untuk mengembangkan potensi manusia, baik potensi jasmani, rohani,                       maupun akal. Pendidikan yang baik pasti bisa mengembangkan semua potensi manusia tersebut            secara bertahap menuju kebaikan dan kesempurnaan. Pendidikan anti korupsi ini adalah program               pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian                   warga negara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Target utama Pendidikan anti              korupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan                       akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai                  kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan           sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi dikalangan              generasi muda. Disamping itu siswa juga dibawa untuk menganalisis nilai-nilai standar yang                         berkontribusi terhadap terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan             tindakan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan                             penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap anti korupsi pada diri                      peserta didik.


B. Signifikansi Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi
                Pembelajaran pendidikan anti korupsi sangat signifikan untuk dilaksanakan di lembaga                  pendidikan baik di madrasah/sekolah dan perguruan tinggi. Implementasi pendidikan anti korupsi di        lembaga pendidikan akan mempersiapkan generasi bangsa yang mempunyai karakter anti korupsi.        Di sisi lain, implementasi ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai indikasi korupsi yang selama       ini terjadi di lembaga madrasah/sekolah dan perguruan tinggi:
        1.      Lembaga madrasah/sekolah. Di antara indikasinya yaitu sebagai berikut:
                a.       Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sesuai dengan amanat undang- undang No. 20                             Tahun 2003, pemerintah menggratiskan pendidikan 9 tahun dengan adanya dana BOS                                         tersebut. realitasnya, ternyata masih ada lembaga pendidikan yang mengambil pungutan                         kepada siswa. Bahkan ironisnya, ketika penulis berwawancara dengan salah satu pendidik                     di suatu lembaga pendidikan, terdapat pengelola BOS yang memanfaatkan BOS untuk                             kepentingan dirinya sendiri dengan membeli mobil dan sebagainya.
             b.      Ujian Nasional. Bagi siswa kelas 9 dan kelas 12, semester ke-2 merupakan waktu yang                             membutuhkan banyak konsentrasi pikiran, tenaga dan ibadah, karena mereka akan                                 menghadapi ujian nasional. Namun, keadaan ini kadang mencapai klimaksnya di salah satu                         lembaga pendidikan pada saat ujian berlangsung, yakni ada contekan massal. Ini mungkin                        karena lembaga pendidikan tersebut pesimis tidak lulus laku korup ini mungkin tidak hanya                     terjadi di lembaga tersebut, tetapi kejadian semacam ini banyak terjadi di lembaga                                     pendidikan lainnya.
            c.       Gratifikasi. Sering didapati orang tua dari seorang siswa memberikan pelayanan antar                                 jemput, memberi hadiah ulang tahun pada guru wali kelas anaknya. Tentu saja hal ini akan                         berimbas pada nilai ulangan anak ini dan jika dibandingkan dengan teman-temannya.                                            Proses-proses dalam pendidikan ini (hidden curicullum) membekas dalam diri anak, bahwa                     segalanya bisa dibeli dengan uang.
        2.      Lembaga perguruan tinggi. Indikasi korupsi-korupsi yang terjadi antara lain:
                a.       Pimpinan perguruan tinggi. Pada Bulan Desember 2013, terdapat salah satu pimpinan                              perguruan tinggi yang terjerat korupsi. Ini menunjukkan bahwa korupsi sudah nyata                                             “menyerang“ pimpinan perguruan tinggi. Ini hanya satu contoh kasus korupsi saja.                                  Sebenarnya masih banyak perilaku korupsi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan                              tinggi yang secara tidak langsung (hidden curicullum) mengajari pada bawahan dan                                 mahasiswa untuk melakukan korupsi.
               b.      SDM Dosen. Sekitar bulan oktober 2013, ada satu guru besar dan menjadi wakil menteri                         ESDM RI tertangkap tangan oleh KPK sedang melakukan transaksi koruptif. Sebagaimana                                   diketahui, sosok guru besar tersebut sebagai salah satu dosen tauladan di tempat dia mengajar.                               Kejadian ini menambah daftar panjang oknum guru besar yang muridnya. Jika ini terjadi, maka                                      keaadaan ini akan mempengaruhi minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya di lembaga                                   pendidikan tersebut.
              c.       SDM Mahasiswa. Banyak bibit korupsi yang juga dapat “menjangkiti” mahasiswa. Titip                         tanda tangan masuk kuliah, idzin dengan alasan yang dibuat-buat, plagiasi artikel, makalah                     dan tugas akhir (skripsi, tesis dan disertasi), markup anggaran acara kemahasiswaan dan                         banyak lagi perbuatan koruptif lainnya merupakan salah satu bukti bahwa semangat dan                         perilaku korupsi sudah terjadi pada mahasiswa.
                 Dengan berbagai indikasi karupsi di atas, implementasi pendidikan anti korupsi sangat signifikan untuk             diapllikasikan. Bangsa Indonesia tidak akan terlepas sedikitpun dari berbagai kasus korupsi, bahkan akan             semakin mengakar dan menjamur jika perilaku korupsi masih dipraktekkan di lembaga pendidikan.                     Lembaga pendidikan sebagai salah satu wadah untuk menciptakan generasi bangsa yang bersih dari korupsi,          maka seharusnya lembaga pendidikan harus “bermusuhan” dengan berbagai bentuk perilaku korupsi dan             mengimplementasikan pendidikan anti korupsi.

C.    Tujuan Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi

Untuk berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan korupsi ada dua hal yang dapat dilakukan oleh madrasah/sekolah. Pertama, proses pendidikan harus menumbuhkan kepedulian sosial-normatif, membangun penalaran obyektif, dan mengembangkan perspektif universal pada individu. Kedua, pendidikan harus mengarah pada penyemaian strategis, yaitu kualitas pribadi individu yang konsekuen dan kokoh dalam keterlibatan peran sosialnya. Pendidikan anti korupsi secara umum dikatakan sebagai pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk mengenalkan cara berfikir dan nilai-nilai baru kepada peserta didik (Dharma, 2004). Dengan demikian, tujuan pendidikan anti korupsi adalah untuk membimbing peserta didik untuk berfikir terhadap nilai-nilai anti korupsi dalam kerangka koreksi terhadap budaya yang cenderung merusak nilai-nilai tersebut.Tujuan dari pendidikan anti korupsi adalah untuk membangun nilai-nilai dan mengembangkan kapasitas yang diperlukan untuk


membentuk posisi sipil murid dalam melawan korupsi. Secara terperinci, rumusan tujuan pendidikan anti korupsi dijabarkan sebagai berikut:

Ø  Tujuan yang hendak dicapai dalam implementasi pendidikan anti Korupsi di sekolah adalah untuk:

a.  Menanamkan nilai dan sikap hidup anti korupsi kepada warga sekolah.

b.  Menumbuhkan kebiasaan perilaku anti korupsi kepada warga sekolah.

c. Mengembangkan kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku anti korupsi.


D.    Konsep Pendidikan Anti Korupsi

Konsep pendidikan anti korupsi akan bermakna apabila terdapat formula desain model yang bagus dan efektif yang dimasukkan ke dalam kuriulum. Secara umum, untuk merumuskan formula model integrasi pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan, yaitu:

1.      Pada hakikatnya, pendidikan anti korupsi adalah pendidikan perilaku. Pendidikan anti korupsi pada dasarnya bukan sekedar pengetahuan (knowledge) tapi lebih merupakan perilaku (behaviour). Sehingga untuk bisa diinternalisasi oleh anak didik maka harus bisa diteladankan, bukan sekedar diajarkan. Artinya budi pekerti bisa di mata pelajarankan dan bisa pula tidak.

2.      Pendidikan anti korupsi berisikan aspek nilai-nilai yang terukur. Pendidikan anti korupsi kepada siswa sebaiknya bukan berisikan hal-hal sifatnya ideal- normative, tetapi berisikan aspek-aspek yang terukur, seperti yang telah dirumuskan oleh Kemendikbud dan Dirjen Pendidikan Islam, sehingga memungkinkan (meski tidak harus) dijadikan mata pelajaran tersendiri.

3.      Pendidikan anti korupsi menjadi tanggung jawab bersama. Penyelenggaraan pendidikan anti korupsi menjadi tanggung jawab bersama semua guru dan unsur lain di sekolah. Apabila pendidikan anti korupsi menjadi mata pelajaran tersendiri maka seolah-olah yang bertanggung jawab atas keberhasilan pendidikan anti korupsi siswa hanya pada guru pengajar budi pekerti itu sendiri.

4.      Pendidikan anti korupsi terintegrasi dengan mata pelajaran lain. Pendidikan anti korupsi dapat diintegrasikan di dalam mata pelajaran yang lain, khususnya pelajaran agama. Secara konsepsional, sebenarnya pelajaran agama di sekolah sudah menanamkan pendidikan anti korupsi, meskipun harus diakui bahwa pelaksanaannya masih belum efektif.


Beberapa pendapat para ahli dan pengamat ada yang tidak sama, tapi juga banyak yang sama tentang desain model implementasi pendidikan anti korupsi dalam kurikulum di jenjang sekolah/madrasah sebagai berikut:

a.       Menurut Hamdani144 desain model pendidikan anti korupsi memiliki dua bentuk yaitu model inklusif dan eksklusif. Untuk jenjang pendidikan dasar dengan mempertimbangkan kematangan berfikir siswa dan padatnya jam pelajaran maka dapat digunakan strategi inklusif, yang ditempuh dengan cara menyisipkan pendidikan anti korupsi ke dalam sejumlah mata pelajaran yang sudah ada. Untuk jenjang pendidikan menengah dapat digunakan pen-dekatan eksklusif yang menyajikan pendidikan anti korupsi se-bagai sebuah mata pelajaran namun tidak bersifat kurikuler atau dalam kurikulum muatan lokal(institusional).

b.      Yulita juga berpendapat, pengenalan pendidikan anti korupsi ini tentunya harus bertahap sesuai dengan usia anak. Usia anak dan remaja merupakan usia yang cukup kritis dalam pembentukan sikap, sehingga dapat dikatakan bahwa untuk memperbaiki negara ini (mungkin butuh waktu 20 tahunan) pendidikan anti korupsi di tingkat SD dan SMP menjadi penting untuk menyiapkan pemimpin masa depan yang tidak korup. Pada aplikasinya, pendidikan anti korupsi bisa dilaksana- kan baik secara formal maupun informal. Ditingkat formal, unsurunsur pendidikan anti korupsi dapat dimasukkan kedalam kurikulum diinsersikan/diintegrasikan ke dalam matapelajaran. Untuk tingkat informal dapat dilakukan dalam kegiatan ekstrakurikuler.

c.       Menurut Bhayu Sulistiawan146, terdapat dua opsi desain model implementasi pendidikan anti korupsi. Pertama,menjadikan persoalan korupsi menjadi satu mata pelajaran yang di dalamnya bisa dibahas antara lain: sejarah korupsi di Indonesia dan dunia dari masa ke masa; proses pemberantasan korupsi di Indonesia dan Negara-negara lain; dan akibat-akibat korupsi pada nilai-nilai kebangsaan, agama, dan kemanusiaan. Kedua, pembahasan mengenai kejahatan korupsi disisipkan sebagai suplemen pada materi-materi pelajaran tertentu yang dianggap mendukung pembahasan tersebut, seperti Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), IPS, dan Agama. Materi-materi tersebut diajarkan agar dapat membangun nilai-nilai luhur, dan menekankan pada pembahasan dampak akibat kejahatan korupsi di beberapa negara dan sebagainya.

Dari berbagai pendapat di atas, pada akhirnya Kemendiknas147 membuat formula desain model pendidikan anti korupsi dalam kurikulum. Formula kurikulum pendidikan anti korupsi itu pada prinsipnya tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan, tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri, dan budaya sekolah. Agar pendidikan anti korupsi dapat dilaksanakan secara optimal, pendidikan anti korupsi diimplementasikan salah satunya melalui langkah pengembangan dalam kegiatan sekolah. Maka dari itu, Waka Kurikulum, guru dan stakeholeder pendidikan lainnya yang ada di sekolah perlu mengintegrasikan nilai-nilai yangdikembangkan dalam pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum, Silabus dan Rencana Program Pembelajaran (RPP) yang sudah ada.


E.      Kesimpulan

Pada dasarnya istilah “pendidikan anti korupsi” terdiri dari kata “pendidikan” dan “korupsi”. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu, secara individual, pendidikan merupakan sarana untuk mengembangkan potensi manusia, baik potensi jasmani, rohani, maupun akal.

Pembelajaran pendidikan anti korupsi sangat signifikan untuk dilaksanakan di lembaga pendidikan baik di madrasah/sekolah dan perguruan tinggi. Implementasi pendidikan anti korupsi di lembaga pendidikan akan mempersiapkan generasi bangsa yang mempunyai karakter anti korupsi.

Untuk berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan korupsi ada dua hal yang dapat dilakukan oleh madrasah/sekolah. Pertama, proses pendidikan harus menumbuhkan kepedulian sosial-normatif, membangun penalaran obyektif, dan mengembangkan perspektif universal pada individu. Kedua, pendidikan harus mengarah pada penyemaian strategis, yaitu kualitas pribadi individu yang konsekuen dan kokoh dalam keterlibatan peran sosialnya.

Konsep pendidikan anti korupsi akan bermakna apabila terdapat formula desain model yang bagus dan efektif yang dimasukkan ke dalam kuriulum. Secara umum, untuk merumuskan formula model integrasi pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum.


F.    Saran

Untuk dapat mengenal lebih dalam lagi mengenai dunia politik kita perlu banyak belajar tentang hal-hal yang berkaitan dengan dunia politik terutama dalam lembaga pendidikan . Dalam makalah ini kami sudah membuat dengan sedetail mungkin, namun jika masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan harap kritikan dan masukannya


                        DAFTAR PUSTAKA

https://media.neliti.com/media/publications/241855-pendidikan-antikorupsi-sebagai- pendidika-71675527.pdf



Downlode 


Downlode

Downlode

Downlode


Komentar