GERAKAN GERAKAN, KERJASAMA DAN BEBERAPA INSTRUMEN INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Pendidikan Anti Korupsi
Dosen Pengampu : Raudlatun, M. Pd. I
Disusun Oleh:
Roijatul Faidah 21842021A000674 Downlode
A. Latar Belakang
Korupsi adalah salah satu masalah dan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat internasional pada saat ini. Korupsi tidak hanya mengancam pemenuhan hak-hak dasar manusia dan menyebabkan macetnya demokrasi dan proses demokratisasi, namun juga mengancam pemenuhan hak asasi manusia, merusak lingkungan hidup, menghambat pembangunan dan meningkatkan angka kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia. Keinginan masyarakat internasional untuk memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, lebih bersih dan lebih bertanggung-jawab sangat besar. Keinginan ini hendak diwujudkan tidak hanya di sektor publik namun juga di sektor swasta. Gerakan ini dilakukan baik oleh organisasi internasional maupun Lembaga Swadaya Internasional (International NGOs). Berbagai gerakan dan kesepakatankesepakatan internasional ini dapat menunjukkan keinginan masyarakat internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan masyarakat sipil (civil society) dan sektor swasta di tingkat internasional patut perlu diperhitungkan, karena mereka telah dengan gigih berjuang melawan korupsi yang membawa dampak negatif rusaknya perikehidupan umat manusia.
Menurut Jeremy Pope, agar strategi pemberantasan korupsi berhasil, penting sekali melibatkan masyarakat sipil. Upaya apapun yang dilakukan untuk mengembangkan strategi anti korupsi tanpa melibatkan masyarakat sipil akan sia-sia karena umumnya negara yang peran masyarakat sipilnya rendah, tingkat korupsinya akan tinggi (Pope: 2003). Ada berbagai macam gerakan atau kerjasama internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan dan kerjasama ini dilakukan baik secara internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, kerjasama antar negara, juga kerjasama oleh masyarakat sipil atau Lembaga Swadaya Internasional (International NGOs). Sebagai lembaga pendidikan, universitas merupakan bagian dari masyarakat sipil yang memiliki peran stategis dalam mengupayakan pemberantasan korupsi
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana gerakan
dan kerjasama internasional pencegahan korupsi?.
2. Apa saja instrumen
internasional yang digunakan
dalam pencegahan korupsi?.
3.
Bagaimana pencegahan korupsi: belajar dari negara lain?.
4. Mengapa ratifikasi Konvensi Anti Korupsi penting bagi Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui gerakan
dan kerjasama internasional pencegahan korupsi.
2. Untuk mengetahui instrumen
internasional yang digunakan
dalam pencegahan korupsi.
3. Untuk mengetahui pencegahan korupsi: belajar
dari negara lain.
4. Untuk mengetahui ratifikasi Konvensi Anti Korupsi penting bagi Indonesia.
Setiap 5 (lima) tahun, secara regular Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) menyelenggarakan Kongres tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Penjahat atau sering disebut United Nation Congress on Prevention on Crime and Treatment of Offenders. Pada kesempatan pertama, Kongres ini diadakan di Geneva pada tahun 1955. Sampai saat ini kongres PBB ini telah terselenggara 12 kali. Kongres yang ke-12 diadakan di Salvador pada bulan April 2010. Dalam Kongres PBB ke-10 yang diadakan di Vienna (Austria) pada tahun 2000, isu mengenai Korupsi menjadi topik pembahasan yang utama. Dalam introduksi di bawah tema International Cooperation in Combating Transnational Crime: New Challenges in the Twenty-first Century dinyatakan bahwa tema korupsi telah lama menjadi prioritas pembahasan. Untuk itu the United Nations Interregional Crime and Justice Research Institute (UNICRI) telah dipercaya untuk menyelenggarakan berbagai macam workshop dalam rangka mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyelenggaraan Kongres PBB ke-10 yang diadakan di Vienna tersebut.
Dalam resolusi 54/128 of 17 December 1999, di bawah judul “Action against Corruption”, Majelis Umum
PBB menegaskan perlunya pengembangan strategi global melawan korupsi dan mengundang
negara- negara anggota PBB untuk melakukan review
terhadap seluruh kebijakan serta peraturan perundang-undangan domestik
masing-masing negara untuk mencegah dan melakukan kontrol terhadap korupsi.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan multi- disiplin (multidisciplinary approach) dengan memberikan penekanan pada aspek dan dampak buruk dari korupsi dalam berbagai level atau tingkat. Pemberantasan juga dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan pencegahan korupsi baik tingkat nasional maupun internasional, mengembangkan cara atau praktek pencegahan serta memberikan contoh pencegahan korupsi yang efektif di berbagai negara. Beragam rekomendasi baik untuk pemerintah, aparat penegak hukum, parlemen (DPR), sektor privat dan masyarakat sipil (civil-society) juga dikembangkan.
Pelibatan lembaga-lembaga donor yang potensial dapat
membantu pemberantasan korupsi harus pula terus ditingkatkan. Perhatian perlu
diberikan pada cara-cara yang efektif untuk meningkatkan resiko korupsi atau
meningkatkan kemudahan menangkap seseorang yang melakukan korupsi. Kesemuanya
harus disertai dengan a) kemauan politik yang kuat dari pemerintah (strong political will); b) adanya
keseimbangan kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan peradilan; c)
pemberdayaaan masyarakat sipil; serta d) adanya media yang bebas dan independen
yang dapat memberikan akses informasi pada publik.
Dalam Global
Program against Corruption dijelaskan bahwa korupsi dapat diklasifikasi
dalam berbagai tingkatan. Sebagai contoh korupsi dapat dibedakan menjadi petty corruption, survival corruption, dan grand corruption. Dengan ungkapan lain
penyebab korupsi dibedakan menjadi corruption
by need, by greed dan by chance. Korupsi dapat pula dibedakan menjadi „episodic’ dan „systemic’ corruption. Masyarakat Eropa menggunakan istilah „simple’ and ‘complex’ corruption.
Menurut tingkatan atau level-nya korupsi juga dibedakan menjadi street, business dan top political and
financial corruption. Dalam membahas isu korupsi, perhatian juga perlu
ditekankan pada proses supply dan demand,
karena korupsi melibatkan setidaknya 2 (dua) pihak. Ada pihak yang menawarkan
pembayaran atau menyuap untuk misalnya mendapatkan pelayanan yang lebih baik
atau untuk mendapatkan kontrak dan pihak yang disuap.
Dinyatakan dalam Kongres PBB ke-10 bahwa perhatian perlu
ditekankan pada apa yang dinamakan Top-Level
Corruption. Berikut dapat dilihat pernyataan tersebut:
Top-level
corruption is often controlled by hidden networks and represents the sum of
various levels and types of irregular behavior, including abuse of power, conflict of interest, extortion,
nepotism, tribalism,
fraud and corruption. It is the most dangerous type of corruption and the one that causes the most serious damage to the country or countries involved. In developing countries, such corruption may undermine economic development through a number of related factors: the misuse or waste of international aid; unfinished development projects; discovery and replacement of corrupt politicians, leading to political instability; and living standards remaining below the country’s potential (Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Vienna, 10-17 April 2000). Melihat pernyataan di atas, masyarakat internasional menganggap bahwa top-level corruption adalah jenis atau tipe korupsi yang paling berbahaya. Kerusakan yang sangat besar dalam suatu negara dapat terjadi karena jenis korupsi ini. Ia tersembunyi dalam suatu network atau jejaring yang tidak terlihat secara kasat mata yang meliputi penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, pemerasan, nepotisme, tribalisme, penipuan dan korupsi. Tipe korupsi yang demikian sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi suatu negara, terutama negara berkembang. Dalam realita, di beberapa negara berkembang, bantuanbantuan yang diperoleh dari donor internasional berpotensi untuk dikorupsi misalnya tidak selesainya atau tidak sesuainya proyek yang dilakukan dengan dana dari donor internasional. Akibat korupsi, standar hidup masyarakat di negara-negara berkembang juga sangat rendah.
2. Bank Dunia (World Bank)
Setelah tahun 1997, tingkat korupsi menjadi salah satu pertimbangan atau prakondisi dari bank dunia (baik World Bank maupun IMF) memberikan pinjaman untuk negara-negara berkembang. Untuk keperluan ini, World Bank Institute mengembangkan Anti-Corruption Core Program yang bertujuan untuk menanamkan awareness mengenai korupsi dan pelibatan masyarakat sipil untuk pemberantasan korupsi, termasuk menyediakan sarana bagi negara-negara berkembang untuk mengembangkan rencana aksi nasional untuk memberantas korupsi. Program yang dikembangkan oleh Bank Dunia didasarkan pada premis bahwa untuk memberantas korupsi secara efektif, perlu dibangun tanggung jawab bersama berbagai lembaga dalam masyarakat. Lembaga-lembaga yang harus dilibatkan diantaranya pemerintah, parlemen, lembaga hukum, lembaga pelayanan umum, watchdog institution seperti public-auditor dan lembaga atau komisi pemberantasan korupsi, masyarakat sipil, media dan lembaga internasional (Haarhuis : 2005).
Oleh Bank Dunia, pendekatan untuk melaksanakan program anti
korupsi dibedakan menjadi 2 (dua)
yakni (Haarhuis : 2005), pendekatan dari bawah (bottom-up) dan pendekatan dari atas (top-down).
Pendekatan dari bawah berangkat dari 5 (lima) asumsi yakni
a) semakin luas pemahaman atau pandangan mengenai permasalahan yang ada, semakin mudah untuk meningkatkan awareness untuk memberantas korupis; b) network atau jejaring yang baik yang
dibuat oleh World Bank akan lebih
membantu pemerintah dan masyarakat sipil (civil
society). Untuk itu perlu dikembangkan rasa saling percaya serta
memberdayakan modal sosial (social
capital) dari masyarakat; c) perlu penyediaan data mengenai efesiensi dan
efektifitas pelayanan pemerintah melalui corruption
diagnostics. Dengan penyediaan data dan pengetahuan yang luas mengenai
problem korupsi, reformasi administratif-politis dapat disusun secara lebih baik. Penyediaan data ini juga dapat membantu
masyarakat mengerti bahaya serta akibat buruk dari korupsi; d)
pelatihan-pelatihan yang diberikan, yang diambil dari toolbox yang disediakan oleh World
Bank dapat membantu mempercepat pemberantasan korupsi. Bahan-bahan yang ada
dalam toolbox harus dipilih sendiri
oleh negara di mana diadakan pelatihan, karena harus menyesuaikan dengan
kondisi masing-masing negara; dan e) rencana aksi pendahuluan yang dipilih atau
dikonstruksi sendiri oleh negara peserta, diharapkan akan memiliki trickle-down effect dalam arti
masyarakat mengetahui pentingnya pemberantasan korupsi.
Untuk pendekatan dari atas atau top-down dilakukan dengan melaksanakan reformasi di segala bidang baik hukum, politik, ekonomi maupun administrasi pemeritahan. Corruption is a symptom of a weak state and weak institution (Haarhuis : 2005), sehingga harus ditangani dengan cara melakukan reformasi di segala bidang. Pendidikan Anti Korupsi adalah salah satu strategi atau pendekatan bottom-up yang dikembangkan oleh World Bank untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.
3.
OECD (Organization for Economic
Co-Operation and Development)
Setelah ditemuinya kegagalan dalam kesepakatan pada
konvensi Perserikatan BangsaBangsa (PBB) pada sekitar tahun 1970-an, OECD,
didukung oleh PBB mengambil langkah baru untuk memerangi korupsi di tingkat internasional. Sebuah badan pekerja atau working group on Bribery
in International Business Transaction didirikan pada tahun 1989.
Pada awalnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan OECD hanya
melakukan perbandingan atau me-review konsep, hukum dan aturan di berbagai negara dalam berbagai
bidang tidak hanya hukum
pidana, tetapi juga masalah perdata, keuangan dan perdagangan serta hukum
administrasi.
Pada tahun 1997, Convention
on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction disetujui.
Tujuan dikeluarkannya instrumen ini adalah untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana suap dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini
menghimbau negara- negara untuk mengembangkan aturan hukum, termasuk hukuman
(pidana) bagi para pelaku serta kerjasama internasional untuk mencegah tindak
pidana suap dalam bidang ini. Salah satu kelemahan dari konvensi ini adalah
hanya mengatur apa yang disebut dengan ‘active
bribery’, ia tidak mengatur pihak yang pasif atau ‟pihak penerima‟ dalam
tindak pidana suap. Padahal dalam banyak kesempatan, justru mereka inilah yang
aktif berperan dan memaksa para penyuap untuk memberikan sesuatu
4. Masyarakat Uni Eropa
Di negara-negara Uni Eropa, gerakan pemberantasan korupsi secara internasional dimulai pada sekitar tahun 1996. Tahun 1997, the Council of Europe Program against Corruption menerima kesepakatan politik untuk memberantas korupsi dengan menjadikan isu ini sebagai agenda prioritas. Pemberantasan ini dilakukan dengan pendekatan serta pengertian bahwa: karena korupsi mempunyai banyak wajah dan merupakan masalah yang kompleks dan rumit, maka pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan multidisiplin; monitoring yang efektif, dilakukan dengan kesungguhan dan komprehensif serta diperlukan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum (de Vel and Csonka : 2002). Pada tahun 1997, komisi menteri-menteri negara-negara Eropa mengadopsi 20 Guiding Principles untuk memberantas korupsi, dengan mengidentifikasi area-area yang rawan korupsi dan meningkatkan cara-cara efektif dan strategi pemberantasannya. Pada tahun 1998 dibentuk GRECO atau the Group of States against Corruption yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas negara anggota memberantas korupsi. Selanjutnya negaranegara Uni Eropa mengadopsi the Criminal Law Convention on Corruption, the Civil Law Convention on Corruption dan Model Code of Conduct for Public Officials.
Gerakan Lembaga
Swadaya Internasional (International NGOS)
1.
Transparency International
2.
TIRI
TIRI (Making Integrity Work)
adalah sebuah organisasi independen
internasional
non-pemerintah yang memiliki head-office di London, United Kingdom dan memiliki
kantor perwakilan di beberapa negara termasuk Jakarta. TIRI didirikan dengan
keyakinan bahwa dengan integritas, kesempatan besar untuk perbaikan dalam pembangunan
berkelanjutan dan merata di seluruh dunia akan dapat tercapai. Misi dari TIRI
adalah memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang adil dan berkelanjutan
dengan mendukung pengembangan integritas di seluruh dunia. TIRI berperan
sebagai katalis dan inkubator untuk
inovasi baru dan pengembangan
jaringan. Organisasi ini bekerja dengan pemerintah, kalangan bisnis, akademisi
dan masyarakat sipil, melakukan sharing keahlian dan wawasan untuk
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan praktis yang diperlukan untuk
mengatasi korupsi dan mempromosikan integritas. TIRI memfokuskan perhatiannya
pada pencarian hubungan sebab akibat antara kemiskinan dan tata pemerintahan
yang buruk. Selain di Jakarta, TIRI memiliki kantor perwakilan di Jerusalem,
dan Ramallah, juga memiliki pekerja tetap yang berkedudukan di Amman, Bishkek,
Nairobi and Yerevan.
Salah satu program yang dilakukan TIRI adalah dengan
membuat jejaring dengan universitas untuk mengembangkan kurikulum Pendidikan
Integritas dan/atau Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi. Jaringan ini
di Indonesia disingkat dengan nama I-IEN yang kepanjangannya adalah
Indonesian-Integrity Education Network. TIRI berkeyakinan bahwa dengan
mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas dan/atau Pendidikan Anti Korupsi,
mahasiswa dapat mengetahui bahaya laten korupsi bagi masa depan bangsa.
B.
Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi
Salah satu instrumen internasional yang sangat penting
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah United Nations
Convention against Corruption yang telah ditandatangani oleh lebih dari 140 negara.
Penandatanganan pertama kali dilakukan
di konvensi internasional yang diselenggarakan
di Mérida, Yucatán, Mexico, pada tanggal 31 Oktober 2003.
Beberapa hal penting
yang diatur dalam konvensi adalah :
1. Masalah pencegahan
Tindak pidana korupsi dapat diberantas melalui Badan
Peradilan. Namun menurut konvensi ini, salah satu hal yang terpenting dan utama
adalah masalah pencegahan korupsi. Bab yang terpenting dalam konvensi
didedikasikan untuk pencegahan korupsi dengan mempertimbangkan sektor publik
maupun sektor privat (swasta). Salah satunya dengan mengembangkan model
kebijakan preventif seperti :
pembentukan badan anti-korupsi;
1) peningkatan transparansi dalam pembiayaan kampanye untuk
pemilu dan partai politik;
2) promosi terhadap
efisiensi dan transparansi pelayanan publik;
3) rekrutmen atau penerimaan pelayan publik (pegawai negeri) dilakukan
berdasarkan prestasi;
4) adanya kode etik yang ditujukan bagi pelayan
publik (pegawai negeri) dan mereka harus tunduk pada kode
etik tsb.;
5) transparansi dan akuntabilitas keuangan
publik;
6) penerapan tindakan indisipliner dan pidana bagi pegawai
negeri yang korup;
7) dibuatnya persyaratan-persyaratan khusus
terutama pada sektor
publik yang sangat rawan seperti badan peradilan dan sektor pengadaan publik;
8) promosi dan pemberlakuan standar
pelayanan publik;
9) untuk pencegahan korupsi yang efektif, perlu upaya dan keikutsertaan dari seluruh komponen
masyarakat;
10) seruan kepada negara-negara untuk secara aktif mempromosikan
keterlibatan organisasi non-pemerintah (LSM/NGOs) yang berbasis masyarakat,
serta unsurunsur lain dari civil society;
11) peningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) terhadap
korupsi termasuk dampak buruk korupsi serta hal-hal yang dapat dilakukan oleh
masyarakat yang mengetahui telah terjadi TP korupsi
2. Kriminalisasi
Hal penting lain yang diatur dalam konvensi adalah mengenai
kewajiban negara untuk mengkriminalisasi berbagai
perbuatan yang dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi termasuk mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang dapat memberikan hukuman (pidana) untuk berbagai tindak pidana korupsi. Hal ini ditujukan
untuk negara-negara yang belum mengembangkan aturan ini dalam hukum domestik di
negaranya. Perbuatan yang dikriminalisasi tidak terbatas hanya pada tindak
pidana penyuapan dan penggelapan dana publik, tetapi juga dalam bidang
perdagangan, termasuk penyembunyian dan pencucian uang (money laundring) hasil korupsi. Konvensi juga menitikberatkan pada
kriminalisasi korupsi yang terjadi di sektor swasta
3. Kerjasama internasional
Kerjasama
internasional dalam rangka pemberantasan korupsi adalah salah satu hal yang
diatur dalam konvensi. Negara-negara yang menandatangani konvensi ini
bersepakat untuk bekerja sama dengan satu sama lain dalam setiap langkah
pemberantasan korupsi, termasuk melakukan pencegahan, investigasi dan melakukan
penuntutan terhadap pelaku korupsi. Negara-negara yang menandatangani Konvensi
juga bersepakat untuk memberikan bantuan hukum timbal balik dalam mengumpulkan
bukti untuk digunakan di pengadilan serta untuk mengekstradisi pelanggar.
Negara-negara juga diharuskan untuk melakukan langkah-langkah yang akan
mendukung penelusuran, penyitaan dan pembekuan hasil tindak pidana korupsi.
4. Pengembalian aset-aset
hasil korupsi.
Salah
satu prinsip dasar dalam konvensi adalah kerjasama dalam pengembalian aset-aset
hasil korupsi terutama yang dilarikan dan disimpan di negara lain. Hal ini
merupakan isu penting bagi negara- negara berkembang yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Kekayaan
nasional
yang telah dijarah oleh para koruptor harus dapat dikembalikan karena untuk melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi, terutama
di negara- negara berkembang,
diperlukan sumber daya serta modal yang sangat besar. Modal ini dapat diperoleh
dengan pengembalian kekayaan negara yang diperoleh dari hasil korupsi. Untuk
itu negaranegara yang menandatangani konvensi harus menyediakan aturan-aturan
serta prosedur guna mengembalikan
kekayaan tersebut, termasuk aturan dan prosedur yang menyangkut hukum dan
rahasia perbankan.
2.
Convention on
Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction
Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalah sebuah konvensi internasional yang dipelopori oleh OECD. Konvensi Anti Suap ini menetapkan standar-standar hukum yang mengikat (legally binding) negara-negara peserta untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing yang menerima suap (bribe) dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini juga memberikan standar-standar atau langkah-langkah yang terkait yang harus dijalankan oleh negara perserta sehingga isi konvensi akan dijalankan oleh negara-negara peserta secara efektif.
Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalah konvensi internasional pertama dan satu-satunya instrumen anti korupsi yang memfokuskan diri pada sisi „supply’ dari tindak pidana suap. Ada 34 negara anggota OECD dan empat negara non-anggota yakni Argentina, Brasil, Bulgaria dan Afrika Selatan yang telah meratifikasi dan mengadopsi konvensi internasional ini.
C.
Pencegahan Korupsi:
Belajar Dari Negara
Lain
India adalah salah satu negara demokratis yang dapat
dianggap cukup sukses memerangi korupsi. Meskipun korupsi masih cukup banyak
ditemui, dari daftar peringkat negara-negara yang disurvey oleh Transparency
Internasional (TI), India menempati ranking lebih baik daripada Indonesia.
Oleh Krishna K. Tummala dinyatakan bahwa secara teoretis
korupsi yang bersifat endemik
banyak terjadi di negara yang masih berkembang atau
Less
Developed Countries (LDCs) (Tummala : 2009) yang disebabkan karena beberapa hal
yakni :
It is
theorized that corruption is endemic in for various reasons: unequal access to,
and disproportionate distribution of wealth among the rich and the poor; public
employment as the only, or primary, source of income; fast changing norms and
the inability to correspond personal life patterns with public obligations and
expectations; access to power points accorded by state controls on many aspects
of private lives; poor, or absent, mechanisms to enforce anti-corruption laws;
general degradation of morality, or amoral life styles; lack of community
sense, and so on.
Dengan mendasarkan pada pernyataan tersebut, Tummala dalam
konteks India, memaparkan beberapa hal yang menurutnya penting untuk dianalisis
yang menyebabkan korupsi
sulit untuk diberantas (Tummala: 2009) yaitu
:
1.
Ada 2 (dua)
alasan mengapa seseorang melakukan korupsi, alasan tersebut adalah kebutuhan (need)
dan keserakahan (greed). Untuk
menjawab alasan kebutuhan, maka salah satu cara adalah dengan menaikkan gaji
atau pendapatan pegawai pemerintah. Namun cara demikian juga tidak terlalu
efektif, karena menurutnya keserakahan sudah diterima sebagai bagian dari
kebiasaan masyarakat. Menurutnya greed is a part of prevailing cultural norms, and
it becomes a habit when no stigma is attached. Mengutip dari the Santhanam
Committee ia menyatakan bahwa : in the long run, the fight against corruption
will succeed only to the extent to which a favourable social climate is created.
Dengan demikian iklim sosial untuk memberantas korupsi harus terus dikembangkan
dengan memberi stigma yang buruk pada korupsi atau perilaku koruptif.
2. Materi hukum, peraturan perundang-undangan, regulasi atau kebijakan negara cenderung berpotensi koruptif, sering tidak dijalankan atau dijalankan dengan tebang pilih, dan dalam beberapa kasus hanya digunakan untuk tujuan balas dendam. Peraturan perundang-undangan hanya sekedar menjadi huruf mati yang tidak memiliki roh sama sekali.
3.
Minimnya role-models atau pemimpin yang dapat
dijadikan panutan dan kurangnya political
will dari pemerintah untuk memerangi korupsi.
4. Kurangnya langkah-langkah konkret pemberantasan korupsi.
5.
Lambatnya
mekanisme investigasi dan pemeriksaan pengadilan sehingga diperlukan lembaga
netral yang independen untuk memberantas korupsi.
6.
Salah satu
unsur yang krusial dalam pemberantasan korupsi adalah perilaku sosial yang
toleran terhadap korupsi. Sulit memang untuk memformulasi perilaku seperti
kejujuran dalam peraturan perundang- undangan. Kesulitan ini bertambah karena
sebanyak apapun berbagai perilaku diatur dalam undang-undang, tidak akan banyak
menolong selama masyarakat masih bersikap lunak dan toleran terhadap korupsi.
Selain India, salah satu lembaga pemberantasan korupsi yang
cukup sukses memberantas korupsi adalah Independent
Commission Against Corruption (ICAC) di Hongkong. Tony Kwok, mantan
komisaris ICAC (semacam KPK di Hongkong), menyatakan bahwa salah satu kunci
sukses pemberantasan korupsi adalah adanya lembaga antikorupsi yang
berdedikasi, independen, dan bebas dari politisasi. Sebagaimana awal kelahiran
KPK, lembaga ICAC juga mendapat kecaman luas dari masyarakat di Hong Kong.
Namun dengan dedikasi luar biasa dan dengan melakukan kemitraan bersama
masyarakat akhirnya ICAC mampu melawan kejahatan korupsi secara signifikan. Faktor-faktor
keberhasilan yang dicapai oleh ICAC dalam melaksanakan misinya adalah sebagai
lembaga yang independen dia bertanggung jawab langsung
pada kepala pemerintahan. Hal ini menyebabkan ICAC bebas dari segala campur
tangan pihak manapun pada saat melakukan penyelidikan suatu kasus. Prinsipnya
pada saat lembaga ini mencurigai adanya dugaan korupsi maka langsung
melaksanakan tugasnya tanpa ragu atau takut (Nugroho : 2011).
ICAC memiliki kewenangan investigasi luas, meliputi
investigasi di sektor pemerintahan dan swasta, memeriksa rekening bank, menyita
dan menahan properti yang diduga hasil dari korupsi,
memeriksa saksi, menahan
dokumen
perjalanan tersangka melakukan cegah tangkal agar tersangka tidak melarikan
diri keluar negeri. ICAC merupakan lembaga pertama di dunia yang merekam
menggunakan video terhadap investigasi semua tersangka korupsi. Strategi yang
ditempuh ICAC Hongkong dalam memberantas korupsi dijalankan melalui tiga cabang
kegiatan, yaitu penyelidikan, pencegahan, dan pendidikan. Melalui pendidikan
diharapkan masyarakat semakin paham peran mereka bahwa keikutsertaan mereka
dalam memerangi korupsi merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan
korupsi (Nugroho : 2011).
Sebenarnya ada banyak kesamaan antara KPK dan ICAC di Hongkong. Perbedaannya adalah pada sistem perekrutan pimpinan dan komisionernya. Dengan sistem perekrutan yang ada saat ini, KPK menurut Hibnu Nugroho tidak mampu membebaskan diri dari politisasi. Dengan perbedaan yang tipis ini, ditambah komitmen pemerintah yang tidak kompak dalam memandang pentingnya pemberantasan korupsi, ternyata output-nya sangat jauh berbeda. Permasalahan perekrutan komisioner KPK melalui fit and proper test di DPR membuka kemungkinan masuknya kepentingan dan politisasi. Penjaringan melalui uji kelayakan di DPR pada satu sisi diharapkan mampu menemukan sosok pejabat KPK yang tidak mudah grogi berhadapan dengan anggota DPR, namun di sisi lain munculnya lobi-lobi politik menjadi terbuka (Nugroho : 2011).
Salah satu negara yang juga cukup menarik untuk dipelajari adalah Cina. Walaupun diperintah dengan tangan besi oleh partai komunis, Cina dapat dikatakan sukses memberantas korupsi. Negara lain di Asia yang bisa dikatakan sukses memerangi korupsi adalah Singapura dan Hongkong. Kedua pemerintah negara ini selama kurun waktu kurang lebih 50 tahun telah dapat membuktikan pemberantasan korupsi dengan cara menghukum pelaku korupsi dengan efektif tanpa memperhatikan status atau posisi seseorang.
D.
Arti Penting
Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi Penting
Bagi Indonesia
Pada tanggal 21 Nopember 2007, dengan diikuti oleh 492
peserta dari 93 negara, di Bali telah diselenggarakan konferensi tahunan kedua
Asosiasi Internasional LembagaLembaga Anti Korupsi (the 2nd Anual Conference and
General Meeting of the
International Association of Anti-Corruption Authorities/IAACA). Dalam konferensi internasional ini, sebagai presiden
konferensi, Jaksa Agung RI diangkat menjadi executive member dari IAACA. Dalam konferensi ini, lobi IAACA
digunakan untuk mempengaruhi resolusi negara pihak peserta konferensi supaya
memihak kepada upaya praktis dan konkrit dalam asset recovery melalui StAR
(Stolen Asset Recovery) initiative. Pada tanggal 28 Januari–1 Februari 2008,
bertempat di Nusa Dua, Bali, Indonesia kembali menjadi tuan rumah konferensi
negara- negara peserta yang terikat UNCAC. Dalam konferensi ini, Indonesia
berupaya mendorong pelaksanaan UNCAC terkait dengan masalah mekanisme review,
asset recovery dan technical assistance guna mendukung pemberantasan korupsi di
Indonesia. Selaku tuan rumah, Indonesia berupaya memberikan kontribusi secara
langsung yang dapat diarahkan untuk mendukung kepentingan Indonesia mengenai
pengembalian aset, guna meningkatkan kerjasama internasional dalam
pemberantasan korupsi termasuk mengembalikan hasil kejahatan (Supandji : 2009).
Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi merupakan petunjuk yang
merupakan komitmen nasional untuk meningkatkan citra bangsa Indonesia dalam
percaturan politik internasional. Dalam Penjelasan UU No. 7 Tahun 2006
ditunjukkan arti penting dari ratifikasi Konvensi tersebut, yaitu:
1. untuk meningkatkan kerja sama internasional khususnya dalam
melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana
korupsi yang ditempatkan di luar negeri;
2. meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata
pemerintahan yang baik;
3. meningkatkan kerja sama internasional dalam pelaksanaan
perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana,
pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum;
4. mendorong terjalinnya kerja sama teknis dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah payung kerja sama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bilateral, regional, dan multilateral; serta
5. perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dengan telah diratifikasinya konvensi internasional ini, maka pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi konvensi internasional ini dan melaporkan perkembangan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ada beberapa isu penting yang masih menjadi kendala dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional. Isu tersebut misalnya mengenai pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, pertukaran tersangka, terdakwa maupun narapidana tindak pidana korupsi dengan negara-negara lain, juga kerjasama interpol untuk melacak pelaku dan mutual legal assistance di antara negara-negara. Beberapa negara masih menjadi surga untuk menyimpan aset hasil tindak pidana korupsi karena sulit dan kakunya pengaturan mengenai kerahasiaan bank.
A. Kesimpulan
Korupsi
adalah salah satu masalah dan tantangan besar yang dihadapi oleh masyaraat
internasional pada saat ini. Korupsi tidak hanya mengancam pemenuhan hak hak
dasar manusia dan menyebaban macetnya demorasi dan proses demoratisasi, namun
juga mengancam pemenuhan hak hak manusia. Merusa lingyngan hidup, penghambat
pembangunan dan meningatan angka kemisinan jutaan orang diseluruh dunia.
Masyarakat internasional berkeinginan untu memberantas korupsi dalam rangka
mewujudkan pemerintahan yang baik lebih bersih dan lebih bertanggung jawab
sangat besar. Keinginan ini hendaknya diwujudkan tidak hanya disektor publik
namun juga disektor swasta. Ada berbagai macam gerakan atau kerja sama
internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan dan kerja sama ini dilakukan
bai secara internasional melalui Perserikatan Bangsa Bangsa, kerja sama antar
Negara juga kerja sama oleh masyaraat sipil atau lembaga swadaya internasional.
Sebagai lembaga pendidikan, universitas (kampus) merupakan bagian dari
masyarakat sipil yang memiliki peran strategis dalam mengupayakan pemberantasan
korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penulis. 2011. Pendidian
Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jaarta: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian.

Komentar
Posting Komentar