FAKTOR PENYEBAB KORUPSI

 


FAKTOR PENYEBAB KORUPSI

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah (dalam Melly, 2016) bahwa ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi “Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa`.

Nur Syam (dalam Melly, 2016) memberikan pandangan pada tahun 2000 bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi.

Dengan demikian, jika menggunakan sudut pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Pandangan lain dikemukakan oleh Arifin (dalam Melly: 2016) yang mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi antara lain:

1.      aspek perilaku individu

2.      aspek organisasi, dan

3.      aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada.

Terhadap aspek perilaku individu, Isa Wahyudi (dalam Melly, 2016) memberikan gambaran, sebab-sebab seseorang melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan. Lebih jauh disebutkan sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain:

1.      sifat tamak manusia,

2.      moral yang kurang kuat menghadapi godaan,

3.      gaya hidup konsumtif,

4.      tidak mau (malas) bekerja keras.

Tidak jauh berbeda dengan pendapat di atas, Erry Riyana Hardjapamekas (dalam  Melly,  2016)  menyebutkan  tingginya  kasus  korupsi  di  negeri  ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:

1.      Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa,

2.      Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil,

3.      Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan,

4.      Rendahnya integritas dan profesionalisme,

5.      Mekanisme      pengawasan     internal     di     semua     lembaga     perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan,

6.      Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan

7.      Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.

Dikutip dalam (Melly, 2016) secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum dan ekonomi, sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi (ICW:2000) yang mengidentifikasikan empat faktor penyebab korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional.

1.      Faktor Politik

Politik merupakan salah satu penyebab terjadiya korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi instabilitas politik, kepentingan politisi para pemegang kekuasaan, bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan. Perilaku korup seperti penyuapan, politik uang merupakan fenomena yang sering terjadi.

2.      Faktor Hukum

Faktor hukum bisa lihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang – undangan dan sisi lain lemahnya penegakkan hukum

3.      Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab korupsi. Hal itu dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan.

4.      Faktor Organisasi

Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti luas, termasuk pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau dimana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi (Tunggal :2000 dalam Melly, 2016).

Dari beberapa uraian di atas, tindak korupsi pada dasarnya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.



Komentar